Salah Satu Komisioner Bawaslu Bone Diduga Gunakan Ijazah Palsu

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Bone</strong> - Salah satu oknum anggota Komisioner kabupaten Bone, diduga menggunakan ijazah palsu. Hal ini diungkapkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang namanya minta tidak disebutkan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Saya dapatkan ini formasi dari orang yang sama-sama dulu mengambil ijazah palsu itu di Makassar, " ungkapnya, Minggu (28/8).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Terkait dengan adanya bocoran oknum Komisioner Bawaslu yang diduga menggunakan ijazah palsu, LSM tersebut akan menelusuri itu dan meminta pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan ijazah masing-masing komisioner di Bawaslu Bone.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Jika memang benar menggunakan ijazah palsu pastinya akan kami laporkan ke pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut dan saat ini kami masih menelusuri kebenaran tersebut," jelasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara itu, dari penjelasan salah satu pengamat hukum di Bone, A. Aswar Aziz, bahwa setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus juta rupiah)</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Juga diatur dalam UU No.20 tahun 2003 tentang Sikdiknas, bila menggunakan ijazah ataupun gelar palsu atau pun orang yang membantu juga ikut dijerat dengan pidana lima tahun.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>Penulis: Subaer</strong></p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: