Bagi Hasil Pajak Belum Dibayar, DPRD Bulukumba: Pemerintah Memang Suka Ingkar Janji
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Bulukumba</strong> - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, menyebut Pemkab Bulukumba memang suka ingkar janji. Hal ini lantaran pembayaran bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) terhadap pemerintah desa (Pemdes) tak kunjung dicairkan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Padahal, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemkab Bulukumba dan para kepala desa (Kades), disepakati akan dibayarkan paling lambat lima hari pasca rapat. Sayangnya, sampai memasuki bulan September 2022 belum ada tanda-tanda kapan dibayarkan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Komisi B sudah memfasilitasi dengan melibatkan perwakilan kepala desa dan keuangan. Hasilnya, bagi hasil pajak 2021 dibayar pasca APBD-perubahan 2022, dan pajak 2022 akan dibayar 2023, atau lima hari setelah rapat akan dibayarkan, tapi ini tidak dipenuhi," ujar ketua komisi B DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, Senin, 29 Agustus 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut dia, bahwa sudah satu bulan pasca rapat, namun belum dibayarkan. Berarti Pemkab Bulukumba ingkar janji didepan anggota komisi B DPRD dan para kepala desa, sehingga ini sangat mengecewakan dan wajar jika masyarakat sudah tidak percaya pada pemerintah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Wajar warga sudah tidak percaya. Karena memang dia (pemerintah) sudah ingkar. Dan ini jelas mengecewakan," ungkap anggota DPRD asal daerah pemilihan (dapil) Ujung Bulu, Ujung Loe, Bontobahari Bulukumba.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dia berharap supaya para kepala desa tidak marah terhadap anggota komisi B DPRD. Sebab, kata dia, pihaknya sudah memfasilitasi dengan mempertemukan keduanya. Seharusnya kepala desa membuat pernyataan sikap sebagai bentuk ketidakpercayaan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Saya kecewa dengan cara-cara Pemkab, yang sudah mengatasi, tapi belum dibayarkan. Ini harus diperjuangkan, karena tidak terealisasi dengan baik. Ini juga menyebabkan pajak tidak normal, karena belum dibayarkan," ungkapnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara itu, Kepala Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Andi Baso Mauragawali, mengaku, kecewa terhadap anggota DPRD Bulukumba. Menurut dia, pihak DPRD sama halnya sebab permintaan terhadap pemerintah supaya dibayarkan segera diabaikan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Waktu itu, kita rapat dan dihadiri pak Sekda, kemudian beberapa anggota dewan. Nah, janji di DPRD segera dibayarkan atau dua hari setelah rapat, dan itu diamini oleh DPRD. Tapi, ini tidak dipenuhi," kata mantan anggota DPRD ini.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Keterlambatan ini, lanjut dia, maka penagihan pajak terhadap masyarakat dihentikan. Bahkan, dia meminta kepada kolektor berhenti menagih, karena kasian bekerja tidak digaji. Apalagi bagi hasil sejak 2021 belum dibayarkan sampai sekarang ini. ***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>(<strong>Anchy Siregar</strong>)</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: