Hewan Ternak Liar di Sinjai Incaran Razia Tim PRC Satpol PP
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Sinjai</strong> - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui tim PRC Satpol PP terus menggencarkan razia hewan ternak liar, khususnya di area dalam kota Sinjai.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Seperti razia yang dilakukan di Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, petugas Satpol PP berhasil menangkap 7 ekor sapi yang dilepasliarkan oleh pemiliknya, Selasa,30 agustus 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Sapi yang kita razia tersebut kini berada di tempat khusus di Kompleks halaman Eks Kantor Bupati Sinjai, Jalan Ahmad Yani yang telinganya telah ditindik atau "Eartag" sebagai tanda pengenal," kata Kasi Operasional dan Pengendalian Dinas Satpol PP dan Damkar Sinjai, Jamaluddin, Rabu, 31 Agustus 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dia menjelaskan, penindikan tersebut dilakukan untuk menandai bahwa hewan tersebut telah terjaring razia. Kita bekerjasama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk menindik bagian telinga sapi ini untuk menandai supaya ternak itu bisa diidentifikasi jika dikemudian hari kembali terjaring razia.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Bagi pemilik ternak yang terkena razia, harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pemerintah setempat dan memiliki kartu ternak, termasuk peternak harus membuatkan kandang ternak," ujarnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kalau salah satu syaratnya tidak lengkap, maka kami tidak mengembalikan sapi ini ke pemiliknya. Kami inginkan semuanya lengkap agar nantinya mereka tidak lagi melepas liarkan sapinya," tegasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para peternak untuk lebih memperhatikan hewan ternaknya dan tidak melepaskan begitu saja, sebab mengganggu kenyamanan warga yang beraktivitas di tempat umum.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Selain itu, ia juga meminta kepada warga jika ada hewan ternak yang berkeliaran, untuk menghubungi petugas melalui Hotline Layanan Aduan kami tim PRC di nomor 082193480357.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Silahkan dilaporkan kepada kami melalui Hotline Aduan yang telah kita siapkan," bebernya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Hal tersebut juga dilakukannya untuk menindaklanjuti perintah langsung Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) yang meminta kepada petugas Satpol PP menggencarkan razia hewan ternak liar di Kabupaten Sinjai.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Seperti diketahui, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, pelanggar diancam pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp50 juta.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Melepaskan hewan ternak secara liar itu melanggar ketentraman dan ketertiban umum, karena sangat mengganggu kenyamanan masyarakat untuk beraktivitas. Sesuai Perda di atas, sapi yang selama 7 hari belum diambil oleh pemiliknya, maka kita limpahkan ke Pengadilan dan sapinya menjadi milik Pemda," tegas Jamaluddin.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>Penulis: Andi Irfan</strong></p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: