Penertiban Pajak Kendaraan di Torut Berlanjut
<strong>diswaysulsel.com, TORUT</strong> – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Toraja Utara (Torut) kembali menggelar penertiban pajak kendaraan, Senin (12/9/2022). Kali ini lebih dipusatkan di Jalan Lingkungan Bolu, Poros Rantepao-Palopo. Berkenaan kegiatan yang turut menggandeng Satlantas Polresta Torut dan Jasa Raharja Torut tersebut, Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan UPT Samsat Torut, Allo Bungin Ranggina mengatakan, salah satu tujuan penertiban ini yaitu untuk mengingatkan para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. juga mematuhi aturan dalam mengendarai kendaraan. Pada penertiban ini petugas berhasil menemukan 20 unit kendaraan, yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Meski begitu, dari 20 kendaraan hanya 16 unit yang menyelesaikan tunggakan pajaknya saat itu. Totalnya, Rp47.151.000. Terdiri dari kendaraan roda empat sebesar Rp45.575.420, dan kendaraan roda dua senilai Rp1.575.580. Allo menambahkan, pajak yang dibayar tersebut akan dikembalikan ke masyarakat Torut. Yakni dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya. Selama penertiban petugas menginformasikan kepada wajib pajak, terkait adanya pembebasan tarif progresif kendaraan. Yang telah dimulai sejak 2 Maret 2022 hingga 31 Desember 2022. Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang, yang terdaftar atas nama pribadi. Seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, serta dari dalam dan luar Sulsel. Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2. Saat ini, Bapenda Sulsel juga menggelar penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB2) dan seterusnya. Program ini berlaku hingga 30 November 2022. (*)
Sumber: