Polda Sulsel Tetapkan 10 Tersangka Kasus Dugaan Black Market Pengadaan Alkes RS Fatimah
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Makassar</strong> - Ditreskrimsus Polda Sulsel akhirnya menetapkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dengan modus mark up dan 'black market' di RS Fatimah Makassar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dari 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Rumah Sakit milik Pemprov Sulsel itu, lima antaranya ditangkap di Jakarta. Kemudian lima tersangka lainnya diamankan di kota Makassar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"10 orang tersangka. lima orang diamankan di Jakarta, besok tiba di Makassar para tersangkanya," ucap Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, Rabu, 9 Maret 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Informasinya, 10 tersangka tersebut memiliki peran berbeda, mereka merupakan pelaksana kegiatan hingga pihak Dinas Kesehatan Sulsel.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Untuk lima tersangka yang diamankan di Makassar, kata Fadli, masih dilakukan pendalaman. "Ini masih tahap pertama, kita masih dalami lagi yang lainnya," tuturnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sebelumnya, mantan Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu’mang pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel atas kasus tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Mengingat pengadaan alkes yang memiliki pagu Rp20 miliar itu dianggarkan di tahun 2016, ketika Agus Arifin Nu'mang masih menjabat sebagai Wakil Gubernur.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Selain Agus Arifin Nu’mang, beberapa mantan pejabat Provinsi Sulsel juga pernah diambil keterangannya, dari Direktur RS Fatimah, PPK hingga PPTK.***<br></p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: