Ketua Dekranasda Sulsel Ungkap Berbagai Hambatan Pengembangan UMKM
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> -- Di balik upaya menyerap tenaga kerja, pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) juga kerap menemui berbagai hambatan untuk lebih berkembang.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Berbagai hambatan yang dimaksud Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sulsel Naoemi Octarina itu antara lain, manajemen, kemampuan sumber daya manusia, termasuk di dalamnya kelemahan dalam sistem produksi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Selain itu, pelaku UMKM juga sering menghadapi kesulitan jika bersentuhan dengan masalah hukum.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Naoemi mengungkapkan berbagai persoalan terkait UMKM itu di pembukaan kegiatan Pengembangan Layanan Konsultasi Hukum Untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di hotel Grand Asia, Selasa (13/9/2022).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kegiatan yang rencananya berlangsung hingga Kamis 15 September 2022 itu atas kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Sulsel.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Peserta pengembangan Layanan konsultasi hukum untuk UMKM ini diikuti oleh UMKM dan ASN Pembina UKM se kabupaten/kota yang ada di Sulawesi Selatan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut Naoemi terdapat 1.571,261 unit dengan skala usaha mikro, kecil dan menengah di Sulsel.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sekitar 87 persen atau sekitar 1.465.543 unit sektor yang mendominasi usaha tersebut yaitu sektor perdagangan, selanjutnya adalah sektor produksi atau industri olahan makanan minuman berada di kisaran 45 persen.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kegiatan tersebut menurut Naoemi, bertujuan mengembangkan dan memberdayakan Koperasi dan UMKM khususnya dalam transformasi pelaku usaha informal ke formal.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pasalnya, kondisi riil di lapangan, UMKM memiliki banyak permasalahan untuk menuju ke formal khususnya dengan Peraturan Pendirian Perusahaan Perseorangan, Hukum Perjanjian Kontrak, dan Perpajakan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Olehnya, pemerintah harus memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>“Paling tidak para pelaku usaha mikro tidak sendiri menghadapi masalah tersebut,” kata Naomi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dia juga mengharapkan para peserta meningkatkan pemahamannya dan memperoleh informasi yang relevan dengan usahanya. Selain itu, mampu menstabilkan keberlangsungan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Di sisi lain Plt Diskop dan UKM Sulsel Sukarniaty Kondolele mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menambah pengetahuan kemampuan ASN juga khususnya ke UMKM dalam hal layanan dan pendampingan bagi UMKM.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Upaya ini, kata dia, penting karena pada implementasinya UMKM selalu mengalami kendala dalam hal produk. Sehingga kurangnya pengetahuan berkaitan dengan perizinan produk dan sebagainya menjadi temuan atau masalah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Diantaranya, produk yang masuk tidak memenuhi persyaratan perizinan, izin edar dan sebagainya. jika nantinya ditemukan APH maka bisa menjadi permasalahan hukum.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kita berharap UMKM baik kerajinan maupun UMKM Kuliner betul-betul stabil dan eksis di pasaran. Tidak hanya konvensional tetapi modern bahkan bersaing ke mancanegara," katanya.<br>**</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: