Satlantas Polres Bone Sosialisasikan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>diswaysulsel.com, BONE</strong> -- Satlantas Polres Bone melaksanakan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik. Selain menyasar pada penjual sepeda listrik, juga mengajak pengendara langsung untuk ikut imbauan aturan tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Seperti yang dilakukan Kanit Turjawali Satlantas Polres Bone IPDA A.M.Amir bersama anggotanya, Selasa sore (13/9/2022). Memberikan pemahaman kepada pengendara dan penyewa sepeda listrik di Trotoar sepanjang Jalan Petta Ponggawae, Watampone.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kasat Lantas AKP Andika Trisna Wijaya mengatakan, masih banyak warga yang tidak paham dengan aturan lalu lintas dengan mengendarai sepeda listrik.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Maka dari itu, personel lakukan sosialisasi untuk membuat para pengendara sepeda listrik paham akan kegunaannya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>“Penggunaan sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik,” terang Andika.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Penggunaan sepeda listrik, tidak boleh di jalan raya karena bisa membahayakan, hanya boleh digunakan diantaranya Trotoar, Car Free Day atau kawasan yang sudah ditentukan oleh pimpinan daerah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dengan demikian, AKP Andika berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut, tutupnya.<br>**</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Subaer</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: