Setop Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Setop Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

<!-- wp:paragraph --> <p>diswaysulsel.com, BONE -- Saat ini, semakin banyak warga mengendarai sepeda bertenaga listrik, atau sepeda listrik. Bahkan di jalan raya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Penggunaan sepeda listrik itu juga kian marak di Bone. Dengan alasan demi keselamatan, Sat Lantas Polres Bone pun mengimbau agar sepeda listrik itu tak masuk di jalan raya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Aturan terkait sepeda listrik masih belum jelas. Seperti diketahui, sepeda listrik tidak mempunyai nomor mesin dan hal lainnya seperti layaknya sepeda motor.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>“Jika terjadi apa-apa, bagaimana caranya mau ditilang? Apa yang mau ditulis dalam surat tilang? Nopol (nomor polisi)-nya saja tidak ada,” ujar Kasat Lantas Polres Bone, AKP Andika, Selasa (13/9/2022).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kepala Jasa Raharja Bone, Ardiansyah pun menerangkan, belum ada aturan dalam asuransi terkait persoalan akibat penggunaan sepeda listrik.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sehingga akan sulit untuk mengklarifikasi jika nantinya ada pengguna sepeda listrik mengalami kecelakaan di jalan raya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Berdasarkan aturan asuransi , aturannya kendaraan yang bisa di lakukan klaim itu adalah seoeda atau kendaraan yang sudah teregistrasi dan mempunyai tanda untuk kendaraan seperti STNK, jadi sepeda listrik yang tidak mempunyai nomor rangka dan mesin dan hal lainnya seperti kendaraan bermotor tidak bisa dijamin dalam asuransi," jelasnya</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ardiansyah, menambahkan, hanya kendaraan yang tergolong ristrasi sajalah yang layak untuk diberikan jaminan asuransi dan tak ditanggung dimasa raharja .</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Semoga produsen sepeda listrik kedepannya membuat kan kendaraan seperti sepeda listrik yang bisa diregistrasi, agar bisa dijamin oleh Jasa Raharja dan juga mungkin tidak akan dilarang digunakan dijalan raya," pungkasnya.<br>**</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Penulis: Subaer</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: