Soroti PT Vale, Pengusaha Lokal Harus Jadi Tuan Rumah di Daerah Sendiri

Soroti PT Vale, Pengusaha Lokal Harus Jadi Tuan Rumah di Daerah Sendiri

<!-- wp:paragraph --> <p>DISWAY, MAKASSAR, -- Munculnya sejumlah masalah yang tak kunjung usai antara PT. Vale dan masyarakat lokal dan adanya indikasi kerusakan lingkungan serta tidak optimalnya kontribusi ekonomi perusahaan ini sejak beroperasi tahun 1967, wajar memicu reaksi sejumlah kalangan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pernyataan tegas Ketua Komisi D Provinsi Sulawesi Selatan Rahman Pina yang meminta agar pemerintah pusat tidak memperpanjang kontrak kerja dengan PT Vale yang akan berakhir tahun 2025 mendatang.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Komisi D, DPRD Sulsel yang membidangi pertambangan dan lingkungan wajar saja menegaskan hal tersebut. Kehadiran perusahaan asing di Sulsel hanya untuk mengeruk sumber daya alam dengan mencari keuntungan yang besar tapi tidak peduli dengan masyarakat Sulsel.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pernyataan ini buka tanpa alasan mengingat PT Vale yang telah bekerja selama setengah abad di Sulawesi, lebih banyak melibatkan kontraktor nasional dan menyampingkan kontraktor atau perusahaan lokal.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Akibatnya konflik sosial dengan masyarakat lingkar tambang seperti yang diketahui bersama akan terus terjadi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulsel berada dihalaman yang sama dengan Komisi D DPRD Sulsel.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri, Sulsel, Andi Iwan Darmawan Aras, mengatakan sudah saatnya anak negeri diberdayakan untuk mengelola kekayaan alam di wilayahnya sendiri.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pemerintah pusat seperti yang diusulkan komisi D DPRD Sulsel tidak perlu lagi memperpanjang kontrak karya dan memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal ataupun perusahaan daerah yang juga memiliki kemampuan melakukan eksplorasi ramah lingkungan di wilayah kerja yang selama ini dikuasai PT Vale.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Pengelolaan pertambangan membutuhkan rasionalitas yang kompleks dan wajib memperhatikan prinsip keadilan sosial. Prinsip ini mendorong persamaan hak bagi setiap individu untuk mengakses kesejahteraan, keadilan, dan peluang," kata Andi Iwan Darmawan Aras, Sabtu 12 Maret 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Termasuk membuka akses dan mendorong partisipasi seluas-luasnya bagi kontraktor , investor, dan perusahaan lokal untuk ikut berkontribusi mengelolaan kekayaan alam diwilayahnya," sambung dia.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Diketahui, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) yang dulunya PT. Inco beroperasi dalam naungan Kontrak Karya yang telah diamandemen pada 17 Oktober 2014 dan berlaku hingga 28 Desember 2025 dengan luas konsesi 118.017 hektar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Meski kontrak karya PT. Vale meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara, namun PT. Vale hanya mampu menambang di wilayah Blok Sorowako saja.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Hal ini menunjukkan bahwa lemahnya manajemen pengelolaan wilayah tambang oleh PT. Vale yang telah dikuasai selama 50 tahun," paparnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Perusahaan ini, kata dia hanya mampu menggarap sebagian kecil dari wilayah kontrak karyanya. Hanya sekitar 6 persen selama 50 tahun. Jika terus diberikan izin untuk mengelolaan wilayah tambang sesuai seluas 118.017 hektar, maka dibutuhkan waktu ratusan tahun untuk menambang kekayaan nikel bumi Sulawesi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Mencermati kondisi ini, pemerintah pusat perlu menjadikan hal ini sebagai pertimbangan untuk tidak memperpanjang Kontrak Karya PT. Vale dan melibatkan lebih banyak anak bangsa untuk mengelola kekayaan alam di negerinya sendiri," ucapnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dia menambahkan Rezim Kontrak Karya telah berakhir dan telah beralih menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seperti yang telah diberlakukan bagi PT. Freeport di Papua. Maka hal ini juga seharusnya diberlakukan ke PT. Vale.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Termasuk soal kebijakan divestasi saham. Penanaman Modal Asing (PMA) harus melepaskan sahamnya sebesar 51% untuk pemerintah/publik dan hanya dibolehkan maksimal 49% untuk PMA. Pemerintah RI harus tegas dan divestasi saham harus dijalankan," papar ketua DPD Gerindra Sulsel ini.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Anggota DPR RI ini menuturkan Pemerintah juga perlu mempertimbangkan dan mengambil kebijakan strategis yang memungkinkan lebih banyak pengusaha, investor, kontraktor lokal.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Termasuk perusahaan daerah yang berbasis di wilayah tambang agar dapat memiliki akses yang lebih luas untuk bisa berpartisipasi dalam mengelola tambang. Dengan menempatkan dan memaksimalkan potensi local genius (SDM) untuk berada diposisi terdepan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Keterlibatan perusahaan daerah kabupaten Luwu Timur dan Provinsi Sulawesi Selatan dapat menjadi wahana penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi konflik dengan masyarakat lokal. Hal ini juga dapat mengurangi sejumlah dampak dampak dari sekian banyak isu yang menjadi alasan desakan agar Kontrak Kerja PT. Vale tidak lagi diperpanjang oleh Pemerintah Pusat dan mengedepankan kemakmuran rakyat sebagai acuan utama," jelasnya.</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: