Dinkes Makassar Akui Pengadaan Alat Fogging Tidak Mengacu TKDN dan Diimpor
<strong>DISWAY</strong> - Dinas Kesehatan Kota Makassar mengakui pengadaan alat Fogging tidak mengacu pada persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pengadaan alat Fogging ini pun diimpor dari luar negeri. Padahal pengadaan alat fogging ini diketahui dilakukan secara e-catalog serta dipersyaratkan adanya TKDN. Persentass TKDN terlihat dalam penawaran e-catalog. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr Nani mengatakan, pihaknya melakukan impor alat Fogging karena mengacu dengan kualitasnya. Meski diakuinya ada beberapa perusahaan alat Fogging memenuhi persyaratan TKDN seusai yang tertera di e-catalog. "Yang TKDN ada, tapi kita belum tahu dia punya kualitas. Sekarang ini memang (pengadaan alat Fogging,red) tidak ada TKDN, karena impor," kata dr Nani ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Makassar, Jumat, (30/9). Di sisi lain, dr Nani mengakui, bahwa pengadaan alat Fogging yang diimpor dari luar negeri harganya lebih besar dari TKDN. Katanya itu menyangkut terhadap kualitas dan tahan lama. "Soal harga memang pasti beda, tergantung dia punya kapasitas. Nah sekarang kita perlu kapasitas besar, supaya satu kali jalan, supaya efektivitas petugas di lapangan. Kalau saya mau yang murah TKDN, saya beli saja kecil, banyak. Tapi belum tahu kualitasnya. Jadi kita pilih yang kita tahu kualitasnya bagus," sambungnya. Tak hanya itu, dr Nani berdalih bahwa pengadaan alat Fogging yang diimpor dari luar negeri sesuatu yang lumrah. Apalagi pengadaan alat Fogging dengan mengacau TKDN, kata dia, penyedianya sangat minim. Sehingga opsi impor menjadi pilihan. " Kalau misalnya pengadaan punya TKDN banyak, mungkin kita punya pilihan, tetapi kalau sekarang kurang. Jadi kita mengambil spesifikasi yang diinginkan," katanya. Disinggung terkait pengadaan alat Fogging melalui e-catalog yang mempersyaratkan TKDN kemudian tidak dipatuhi, menurut dr Nani, itu tidak menjadi masalah. "Kalau e-catalog yang jelas barangnya terdaftar masuk dalam LPSE, TKDN apa tidak. Kalaupun barangnya TKDN tapi tidak SNI itu juga bermasalah. Kalau impor pastimi tidak SNI, tapi punya SNI di negaranya. Tetapi kalau misalnya barang yang masuk meskipun ada TKDN, tidak punya SNI kita juga pertanyakan kredibilitasnya karena tidak ada sertifikasinya," katanya. Dengan demikian, dr Nani mengakui, sehingga pengadaan alat Fogging diimpor dari luar negeri. "Kita lebih melihat spesifikasi, sudah lama pakai dan kebutuhannya kita perlu kapasitas lebih besar, fasilitas tangkinya. Kalau yang kecil -kecil banyak, tapi tidak efektif," imbuhnya. Sebelumnya, sejumlah penggiat antikorupsi mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran pada penentuan pemenang pengadaan alat fogging pada Dinas Kesehatan Makassar. Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada proses pengadaan alat fogging ini, dipersyaratkan adanya TKDN. Namun faktanya, pemenang pengadaan alat fogging tidak bisa melampirkan TKDN dan produk fogging yang akan dipasok full impor. Mengingat TKDN merupakan penentuan besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa dan gabungan barang dan jasa.***
Sumber: