Kasus Truk Sampah Segera Disidang
<strong>DISWAYSULSEL.COM,GOWA</strong> - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa telah berupaya mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah di 121 desa. Hanya saja upaya pengembangan itu tak berhasil menjerat tersangka baru. Dari total 300 saksi yang telah diperiksa, Kejari Gowa sejauh ini belum menemukan pihak lain yang ditengarai ikut terlibat. Alhasil, tersangka masih berkutat pada lima orang. Kelima orang tersebut yakni bekas Kadis PMD kabupaten Gowa, inisial MA, AM (Direktur PT. Bima Rajamawellang, FT (Koordinator Bendahara kec. Bontonompo), SA (Koordinator Bendahara Kec. Pallangga) dan AAS (Supervisor PT. Astra Isuzu Internasional. "Kita telah periksa sekitar 300 orang saksi dari 121 desa yang ada di Kabupaten Gowa. Pemeriksaan digital forensik juga telah dilakukan. Tetapi sampai saat ini belum ditemukan tersangka baru," ujar Kajari Gowa, Yeni Andriani kepada wartawan di kantornya, pekan lalu. Adapun lima tersangka itu, lanjut Yeni telah dilakukan pelimpahan tahap II di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Gowa. Kelima tersangka ini diduga kuat terlibat merugikan negara dalam pengadaan truk sampah di 121 Desa senilai Rp9 miliar lebih. "Mereka sudah diaudit dan sejauh ini total kerugian negara sebesar Rp9.082.601.303,23," ucapnya. Lima tersangka ini kini telah berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa bersama dengan barang bukti. Seperti surat tentang RPJMD, APBD dan LPJ serta bukti pembelian mobil. Sementara untuk fisik mobilnya berjumlah 89 unit mobil truk sampah, tidak dibawa ke Kejari Gowa. Sebab mobil-mobil ini tidak disita karena dipakai oleh masyarakat di desa. "Jadi kasus ini dilakukan penyerahan tahap II, kemudian para tersangka akan ditahan dengan jenis penahanan Rutan dan dititipkan di Polres Gowa," terangnya. Sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, kelima tersangka dititip di tahanan rutan Polres Gowa selama 20 hari. Kasi Pidana Khusus Kejari Gowa, Erfah Basmar menambahkan, sampai saat ini setelah dilakukan digital forensik, masih belum ada ditemukan tersangka baru. "Sehingga lima tersangka ini dulu yang akan di sidang ke pengadilan. Untuk waktunya sendiri akan dilakukan persidangan, belum dijadwalkan namun dalam waktu dekat ini. Tidak lebih dari 20 hari," tandas Erfah.(rus)
Sumber: