Gelar Workshop, DP3A Singgung Hak dan Kewajiban Disabilitas
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar melakukan kegiatan advokasi kebijakan dan pendampingan sarana dan prasarana layanan bagi perempuan korban kekerasan angkatan I tahun anggaran 2022. Kegiatan ini mengangkat tema “Workshop Pelayanan Publik yang Responsi Disabilitas” diselenggarakan di Hotel Santika, Rabu (12/10/22). Penyandang disabilitas mempunyai hak untuk memperoleh standar kesehatan tertinggi yang bisa dicapai tanpa diskriminasi karena disabilitas. Hal ini diungkapkan langsung oleh pemateri Dokter Forensik RS Bhayangkara, dr Denny Mathius. Katanya, Disabilitas punya hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan baik di Rumah Sakit dan tempat pusat pelayanan kesehatan lainnya . “Memperoleh kesamaan dan kesempatan dan dapat menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya dan memperoleh alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya,” ucapnya. Sementara, Kepala Dinas DP3A Makassar mengatakan kegiatan ini dilakukan dengan tujuan shelter warga, polsek setempat dan para disabilitas yang hadir pada kegiatan ini dapat memahami hak dan kewajiban penyandang disabilitas jika terkait pelayanan publik. “Kita kumpul di sini semua dengan tujuan bisa paham kedudukan penyandang disabiltas pelayanan publik tentang pelayanan publik dengan menggunakan pendekatan inklusif,” harapnya. (*) Penulis: Ahmad Fuadi
Sumber: