Optimalkan Layanan Pengaduan KDRT

Optimalkan Layanan Pengaduan KDRT

<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> -- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar mengoptimalkan layanan pengaduan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di fasilitas-fasilitas yang sudah tersedia. "Kami punya layanan pendampingan, mediasi, ataupun pelaporan yang bisa diakses secara offline (luring) dan online (daring). Insyaallah, kami akan respons dengan cepat setiap laporan yang masuk," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, Achi Soleman. Dalam hal ini, warga bisa langsung menyampaikan laporan ke Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar di Jalan Nikel III atau menyampaikan laporan melalui pusat panggilan di nomor 112 atau melalui aplikasi WA di nomor 08114838112. "Korban yang datang ke kami selanjutnya dilakukan pendampingan. Bahkan kalau diperlukan ikut mendampingi melapor atau menindaklanjuti laporan korban yang sudah sampai ke polisi," kata Achi. Menurut dia, pemerintah kota dapat memberikan pendampingan kepada korban KDRT yang melapor sampai persidangan perkaranya di pengadilan tuntas. Pendampingan pemerintah, ia menjelaskan, mencakup bantuan kepada korban KDRT yang terluka untuk memeriksakan diri ke rumah sakit dan menjalani visum. Achi mengemukakan bahwa kasus KDRT di Kota Makassar sudah cenderung menurun, tetapi dia tidak menyebutkan data penurunan kasusnya. (*)

Sumber: