Serahkan SK, Andi Seto Minta 331 Tenaga Guru PPPK Tingkatkan Kualitas Pendidikan
<strong>diswaysulsel.com, SINJAI</strong> -- Sebanyak 331 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Formasi tahun 2021, menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (17/9/2022). Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa mengatakan, SK yang dia serahkan tersebut merupakan salah satu tahapan dari proses pengadaan aparatur sipil negara (asn) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. "Hari ini tentunya merupakan hari yang bersejarah dimulainya suatu proses untuk menjadi abdi negara dan abdi masyarakat oleh karena saya mengucapkan selamat, semoga semua memberikan wajah baru dalam penyelenggaraan pendidikan yang semakin berkualitas," ujar Andi Seto. "Status ini dicapai tentunya dengan perjuangan dan persaingan yang cukup ketat dari ribuan pendaftar sehingga semua yang sampai pada tahap ini yang telah menerimab SK-nya," imbuhnya. Andi Seto mengingatkan kepada guru PPPK yang lulus bahwa profesi yang telah dipilih akan memberikan konsekuensi untuk menjawab tuntutan masyarakat yang semakin menginginkan pelayanan, yang semakin baik dalam segala aspek penyelenggaraan pemerintahan khususnya pada sektor pendidikan. "Saya harapkan saudara semua dapat melaksanakan tugas sesuai dengan formasi yang telah saudara pilih dan siap memberikan pengabdian terbaik untuk masyarakat dan pemerintah, khususnya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Sinjai," pungkasnya. Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai Lukman Mannan mengatakan bahwa para PPPK tenaga Guru yang menerima SK tersebut merupakan hasil seleksi untuk jabatan fungsional guru tahap pertama. "Formasi rinciannya, guru SMP sebanyak 37 orang, guru SD 229 orang dan guru TK 65 orang yang tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Sinjai," sebutnya. Lukman menambahkan, untuk sumber pembiayaan dalam rangka pelaksanaan penerimaan PPPK jabatan fungsional guru tahap pertama dibebankan kepada APBN Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2021 melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. (*) Penulis: Andi Irfan
Sumber: