Litha Brent Diduga Memicu Kubu Ati Raja Melakukan Penyerangan

Litha Brent Diduga Memicu Kubu Ati Raja Melakukan Penyerangan

<strong>diswaysulsel.com</strong> - Penyerangan kubu Ati Raja ke rumah mantan Anggota DPD RI, Litha Brent di Jalan Gunung Merapi, Kota Makassar, diduga berawal dari kasus pengrusakan. Di mana pihak Litha Brent diduga memicu sendiri penyerangan tersebut. Pasalnya orang - orang Litha Brent diduga melakukan pengrusakan terhadap dinding seng di lahan Ati Raja yang bersertipikat Hak Milik Nomor 75 Tahun 1974, sesuai surat tugas pengukuran nomor 1477/St-20.01/IX/2022. Kuasa Hukum pihak Ati Raja, Yusuf Rajab mengatakan, orang - orang Litha Brent merusak dinding seng tersebut. Sehingga memicu pihaknya melakukan perlawanan. "Jadi awal mulanya pemicu ini adalah disebabkan adanya pihak dari Litha Brent dalam hal ini premannya, melakukan pembongkaran terhadap seng yang kita pasang terhadap tanah klien kami yang bersertipikat hak milik," kata Yusuf Rajab kepada wartawan, Senin, (17/10). Bahkan kata Yusuf, pengrusakan yang diduga dilakukan pihak Litha Brent tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar dengan nomor laporan polisi, LP/8341/X/2022/Polda Sulsel/Polrestabes Makassar, tanggal 15 Oktober 2022. "Yang melakukan itu adalah orang-orang suruhan daripada Litha Brent, oleh karena itu kami langsung melakukan laporan polisi. Karena kami merasa sangat terganggu. Dia melakukan pembongkaran dengan menggerinda spandek (dinding seng,red) yang sudah berdiri selama lima tahun lamanya," ungkap Yusuf. Tak hanya melakukan dugaan pengrusakan, kata Yusuf, pihak Litha Brent juga memarkir Bus di depan lahan milik kliennya yang menghalangi akses jalan masuk. "Termasuk mobil bus dipasang satu bulan di sana, entah tidak tahu apa maksudnya. Oleh karena itu, saya meminta kepada Kapolda dan Kapolrestabes untuk objektif. Untuk menetapkan keadilan sesungguhnya," tukasnya. Diketahui, lahan milik Litha Brent di Jalan Gunung Merapi pernah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar pada 2017 silam. Itu berdasarkan perintah atau lelang PN Makassar tanggal 14 Agustus 2017 No. 47 EKS/2016/PN.Mksr. Di mana dalam permohonan di kuasai risalah lelang No.1035/2015 tanggal 14 November 2015 yang jatuh kepada saudara Ferdi selaku bos Ati Raja. Dengan dasar putusan itu dan kepemilikan Sertipikat Hak Milik, kemudian pihak Ati Raja melakukan pemasangan dinding pembatas dari seng. Serta melakukan pemasangan spanduk sebagai papan bicara. Namun belakangan, pihak Litha Brent diduga merusak dinding pembatas seng tersebut. Sementara Kuasa Hukum pihak Ati Raja lainnya, Muhammad Nasir mengatakan, dugaan pengrusakan dilakukan kubu Litha Brent telah dilaporkan ke polisi yang disertai sejumlah alat bukti. "Saya meminta kepada Kapolrestabes Makassar mohon objektif untuk menindaklanjuti laporan kami. Sampai saat ini, massa atau preman Litha Brent belum ada yang ditangkap," kata Nasir. Dia juga mengaku memiliki seorang saksi mata ketika kubu Litha Brent melakukan pengrusakan. "Kami punya saksi dari tukang parkir yang melihat pembongkaran dari pihak Litha Brent melakukan pengrusakan menggunakan gerinda," imbuhnya. Sebelumnya, kasus dugaan penyerangan rumah Litha Brent pada Sabtu 15 Oktober 2022 berbuntut panjang. Kepolisian dari Polrestabes Makassar telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyerangan yang menimpa rumah eks anggota DPD RI itu. Kedua tersangka masing-masing inisial MI (44 tahun) dan MS (42 tahun). "Kedua tersangka sementara dalam pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana melalui keterangannya, Minggu 16 Oktober 2022. Salah seorang tukang parkir, Aswar, di lokasi kejadian membenarkan dugaan perusakan pagar pembatas lahan milik Ati Raja oleh pihak Litha Brent yang dimaksud. "Iya betul orangnya Litha Brent yang potong itu spanduk yang terpampang di pagar lahan milik Pak Ferdi. Kejadiannya Sabtu 15 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 wita atau jam 3 sore," singkat Aswar.

Sumber: