Mendagri Siapkan 10 “Jurus” Kendalikan Inflasi
<strong>diswaysulsel.com, JAKARTA</strong> -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah menyiapkan 10 cara mengendalikan inflasi. Dia ungkapkan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Jakarta, Senin (24/10/2022). Tito Karnavian menyampaikan, 10 jurus pengendalian inflasi tersebut juga bisa diterapkan oleh seluruh daerah yang ada di Indonesia. Beragam cara yang dimaksud Tito tersebut, pertama adalah masalah pengendalian inflasi harus benar-benar dijadikan isu prioritas. Dia mengaku paham kepala daerah semua memiliki banyak sekali problem di wilayah masing-masing. "Tapi isu inflasi sama seperti mengatasi pandemi, naikkan menjadi isu nomor satu," pesan Tito. Cara kedua, kata Tito yakni tentang pentingnya komunikasi publik. Menurutnya, pemerintah daerah jangan sampai salah dalam penyampaian atau berkomunikasi sehingga membuat kepanikan di tengah masyarakat. "Upayakan masyarakat tetap tenang," katanya. Ketiga, Tito meminta daerah mengaktifkan tim pengendali inflasi daerah pada tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Tim diminta agar memperkuat sinergi dan konsisten dalam melaksanakan fungsi serta tugas, juga melaksanakan rapat koordinasi secara rutin Keempat, daerah juga diminta mengaktifkan satgas pangan yang tugasnya untuk melaporkan harga dan ketersediaan komoditas. Hasil laporan nantinya akan dicek langsung oleh Kemendagri terkait harga dan ketersediaan, termasuk jika masalah distribusi. Kelima, pemerintah daerah perlu mengawasi dan bantuan pengawasan dari penegak hukum terkait subsidi bahan bakar minyak tepat sasaran. Keenam, gerakan penghematan listrik perlu dilakukan. Pemda perlu mengimbau masyarakat agar secara cermat menggunakan listrik. Ketujuh, gerakan tanam pangan cepat panen perlu digalakkan sebagai upaya mencukupi ketersediaan pangan rumah tangga. Gerakan tersebut kata Mendagri perlunya inisiasi dari seluruh komponen masyarakat seperti PKK, babinsa, bhabinkantibmas dan unsur masyarakat lainnya. Kedelapan, pemerintah daerah juga perlu melakukan kerja sama antar daerah yang meliputi pemenuhan kebutuhan seluruh komoditas strategis, dimana daerah yang kekurangan bisa mengambil komoditas ke daerah yang surplus. Selain itu kerja sama antar daerah juga dibutuhkan terkait transportasi distribusi komoditas. Kesembilan, pemerintah daerah diminta untuk mengintensifkan jaring pengaman sosial seperti belanja tidak terduga, bantuan sosial, anggaran desa, relokasi dana alokasi umum, dan bantuan sosial (bansos) pusat. Kesepuluh, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia (BI) diminta mengumumkan angka inflasi hingga kabupaten dan kota. (*)
Sumber: