Penarikan RPM di Bone Terkendala Penambahan Jumlah Tower

Penarikan RPM di Bone Terkendala Penambahan Jumlah Tower

<strong>diswaysulsel.com, BONE</strong> -- Pihak Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Bone mengakui adanya kendala dalam penarikan Retribusi Pengendalian Menara (RPM). Namun di lain sisi, Koordinator Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Andi Asrijal menyatakan, pihak Dinas BMCKTR tidak sepenuhnya gagal dalam penarikan RPM di Kabupaten Bone. "Pihak kami sudah melampaui target," ungkap dia. Menurut Asrijal, pihaknya sudah melampaui target dari Rp 727.320,- menjadi Rp 818.235,- itu belum masuk pembayaran 2 perusahaan yang belum membayar kewajiban retribusinya. Memang harus diakui bahwa penarikan retribusi tidak gampang Karena dari data 2021, ada 262 yang harus ditagih. Dan di tahun 2022 ini terjadi peningkatan menjadi 285 tower. Semua ini terakumulasi dalam 12 perusahaan. Di antaranya, ada yang berdomisili di Makassar, Surabaya dan Jakarta. Sementara itu Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone, Askar mengatakan, pihaknya akan terus menghubungi perusahaan yang belum membayar RPM. "Kita masih memaksimalkan penagihan," ujar dia. Memang ada dua operator dan provider pemilik menara yang belum membayar kewajibannya. Namun demikian pihaknya akan terus melakukan komunikasi kepada kedua operator karena Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sudah dikirim ke perusahaan masing-masing sejak mulai Mei 2022. "Semoga kedua perusahaan ini bisa membayar kewajibannya sehingga capaian PAD kurang lebih Rp1 miliar bisa tercapai secepatnya," tegas Askar. (*) Penulis: Subaer

Sumber: