Target Pajak Kendaraan di Sinjai Rp22 Miliar Lebih, Samsat Terus Lakukan Penertiban
![Target Pajak Kendaraan di Sinjai Rp22 Miliar Lebih, Samsat Terus Lakukan Penertiban](https://sulsel.disway.id/uploads/IMG-20220325-WA0012.jpg)
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Sinjai</strong> - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Sinjai untuk tahun 2022 menargetkan pajak kendaraan sebesar Rp22 miliar lebih.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kepala Seksi Pendapatan dan Penagihan Samsat Sinjai, Wachdiar Hidayat menjelaskan, untuk operasi atau penertiban pajak kendaraan triwulan pertama ini dimulai tanggal 15 - 16, lalu tanggal 22-23 serta diakhir bulan nanti tanggal 29-30, Maret 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Penertiban selanjutnya telah kita jadwalkan dan kembali akan kita gelar setelah bulan puasa nanti," kata Wachdiar ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 24 Maret 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Wachdiar menyebutkan, hasil pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terkumpul dalam penertiban bersama Satuan Lalu Lintas Polres Sinjai dan Jasa Raharja, kendaraan yang terjaring sebanyak 60 unit di antaranya roda empat 22 unit dan roda dua 38 unit pada 15 Maret 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Rincian pajak kendaraan yang terbayarkan, masing-masing kendaraan roda empat delapan unit besaran pajaknya Rp22.234.770,-. Sedangkan untuk kendaraan roda dua 27 unit besaran pajaknya Rp.6.362.490,- total kendaraan yang pajaknya terbayarkan sebanyak 35 unit sebesar Rp.28.597.260,-.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Wachdiar menyebutkan, untuk hasil penertiban hari kedua di tanggal 16 Maret 2022, kendaraan yang terjaring penertiban jumlahnya 43 unit dengan rincian roda empat sebanyak 18 unit dan roda dua 25 unit.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sedangkan rincian yang terbayarkan pajaknya untuk roda empat enam unit nilainya sebesar Rp.10.235.470,-, untuk kendaraan roda dua 17 unit nilainya sebesar Rp.3.847.410,- dengan total nilainya sebesar Rp.14.082.880,-</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kemudian hasil penertiban di hari ketiga pada tanggal 22 Maret 2022, kendaraan yang terjaring sebanyak 50 unit, 21 unit kendaraan roda empat dan roda dua 29 unit.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Rincian pajaknya yang terbayarkan, roda empat 12 unit nilainya sebesar Rp.36.990.290,-, roda dua 17 unit nilainya sebesar Rp.3.827.070,-. Total pajak 29 unit yang terbayarkan nilainya sebesar Rp.40.817.360,-," pungkasnya.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>Penulis: Andi Irfan</strong></p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: