Warning Aplikator, Hamka B Kady: Jangan Lagi Ambil Lebih 15 Persen dari Pengemudi Ojol
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> --Peringatan keras terhadap perusahaan aplikator atau penyedia aplikasi transportasi online. Terutama yang mengambil di atas 15 persen dari pengemudi ojek online (Ojol). Pernyataan tersebut ditegaskan Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B Kady saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, PT Grab Teknologi Indonesia, dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim), kemarin, Senin (7/11/2022). Di RDP tersebut ditegaskan, penetapan batas biaya sewa penggunaan aplikasi tidak dibolehkan lebih dari 15 persen. Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 667 Tahun 2022. Kepmenhub tersebut mencantumkan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi "Jangan lagi ada perusahaan yang mengambil di atas 15 persen dari pengemudi Ojol. Hargai dan patuhi apa yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan ada yang main-main. Rakyat jangan dieksploitasi," tegas Hamka B Kady. Politisi senior Partai Golkar ini mengatakan, para penyedia aplikasi ini bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi. Mereka hanya menyiapkan teknologi, untuk mempertemukan antara pengemudi dan konsumen. Perusahaan penyedia aplikator ini bahkan tidak memiliki kendaraan sendiri. "Yang punya kendaraan adalah pengemudi. Resiko yang besar juga ada pada mereka. Aplikator menanggung resiko yang lebih sedikit. Jadi, tolonglah rakyat jangan dieksplotasi untuk entitas bisnis demi mendapatkan pendapatan sebesar-besarnya. Jangan lagi menambah-nambah di atas 15 persen," terangnya. Menurut Hamka B Kady, tuntutan pengemudi Ojol sebenarnya 10 persen. Tetapi, pemerintah bijak menghitung sedemikian rupa hingga menetapkan di angka 15 persen. "Itu sudah terlalu baik pemerintah memberikan 15 persen," imbuhnya. Karena undang-undang yang mengatur tentang aplikator transportasi online ini belum ada, Hamka B Kady lagi-lagi mengingatkan agar perusahaan aplikator mematuhi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 sebagai dasar hukum yang digunakan saat ini. "Saya sangat memahami ada kebutuhan masyarakat terhadap transportasi yang kalian thread menjadi satu bisnis. Kami ini sudah satu tahun mencari formula agar ada payung hukum untuk perusahaan ini. Karena itu, saya menginginkan agar jangan lagi ada yang tidak mematuhi aturan ini, karena inilah yang kita gunakan sementara sampai ada undang-undangnya. Patuhi dulu 15 persen ini. Jangan minta lebih lagi dari pengemudi. Kasian rakyat," tegasnya. (*)
Sumber: