Klaim Merugi, PAM Soppeng Tak Dibebani Target PAD

Klaim Merugi, PAM Soppeng Tak Dibebani Target PAD

<strong>diswaysulsel.com, SOPPENG</strong> -- Aset Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Soppeng mengalami penyusutan. Sehingga merugi hingga Rp34 milyar. Menurut Direktur Perumda Air Minum (PAM) Soppeng, Ahyar Saransi, kerugian yang dialami perusahaan yang ia pimpin tersebut terakumulasi selama 10 tahun terakhir. "Kerugian yang dimiliki bersumber dari penyusutan aset yang dimiliki seperti, pengolahan air yang berada di sejumlah titik, pipa pipa dan sejumlah aset lainnya" jelas Ahyar, Senin (14/11/2022). Keuntungan yang didapatkan oleh Perumda Air Minum Soppeng tidak mampu mengimbangi penyusutan nilai aset yang dialami setiap tahun. Nilainya Rp3 milyar. "Untuk keuntungan yang kami dapatkan di luar dari penyusutan itu sekitar Rp300 juta, dan ini hanya cukup digunakan untuk operasional, termasuk gaji pegawai," bebernya. Untuk tagihan yang belum dibayarkan, pihak Perumda Air Minum Soppeng tidak memasukkan hal ini sebagai kerugian, melainkan utang-piutang yang digunakan sebagai aset. "Tagihan air yang tidak terbayarkan oleh masyarakat Soppeng hingga saat ini mencapai Rp4 milyar, dan ini dijadikan sebagai aset" ungkapnya. Dengan adanya kerugian yang mencapai Rp34 Milyar, pihaknya mengaku hal ini tidak mengganggu Liquiditas perusahaan. "Dampak dari adanya kerugian ini membuat kami sebagai perusahaan tidak bisa melakukan investasi, kita tidak bisa pungkiri bahwa sebagai perusahaan harus mendapatkan keuntungan. Kerugian ini membuat kita tidak bisa berinvestasi, tapi untuk operasional kami bisa berjalan sebagai perusahaan" tambahnya. Menurutnya, salah satu solusi yang bisa digunakan untuk masalah ini adalah dengan menaikkan tagihan pelanggan air bersih. "Namun kami tidak bisa melakukan itu (menaikkan tagihan pelanggan), dikarenakan ini perusahaan yang tetap mengedepankan unsur pelayanan. Kami bisa menaikkan tagihan jika ada subsidi dari pemerintah," ungkapnya. Tagihan air bersih yang digunakan oleh Perumda Air Minum telah digunakan sejak 10 tahun yang lalu. Untuk tagihan yang belum terbayarkan, pihaknya menggandeng kejaksaan untuk memperlancar proses penagihan, dan akan dimasukkan ke utang-piutang. Dikarenakan hal itu, Pemkab Soppeng pun tidak menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada perusahaan penyedia air bersih tersebut. "Karena dianggap belum mampu sehingga kami tidak ditetapkan target PAD" tutupnya. (*) Penulis: Muh Ikhlas

Sumber: