KPPN Sinjai Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran Periode Triwulan III 2022

KPPN Sinjai Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran Periode Triwulan III 2022

<strong>diswaysulsel.com, SINJAI</strong> -- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai kembali melaksanakan kegiatan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Periode Triwulan III Tahun 2022, bertempat di Aula KPPN Sinjai, dihadiri oleh seluruh Pimpinan Satuan Kerja selaku KPA Mitra KPPN Sinjai, Rabu (16/11/2022). Kepala KPPN Sinjai, Arif Kurniadi menyampaikan terima kasih kepada para undangan, Pimpinan Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) lingkup KPPN Sinjai atas berkenannya hadir dalam kegiatan ini ditengah kesibukannya masing-masing. Menurutnya, kegiatan ini penting dilakukan dan sudah menjadi agenda rutin triwulanan, dengan tujuan untuk membangun koordinasi, bertukar pikiran, sekaligus kita bisa bersilaturrahim. "Perlu dipahami bahwa dalam pengelolaan anggaran, secara manejerial, baik sisi subtantif maupun administratif menjadi tanggung jawab KPA, walaupun sebahagian kewenangannya didelegasikan kepada orang lain, seperti kewenangan dalam hal melakukan perikatan atau komitmen dengan pihak ketiga didelegasikan kepada PPK, kewenangan melakukan pengujian atas tagihan dan penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) didelegasikan kepada PPSPM," ujarnya. Oleh karena itu, lanjut Arif mengatakan bahwa KPA wajib melakukan control dan pengawasan untuk memastikan pengeluaran anggaran sesuai target, output dan outcomenya terukur dan tepat sasaran sehingga bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. "Makanya diperlukan iven seperti ini untuk menyatukan langkah dan menyamakan persepsi kita antara KPA selaku penanggung jawab pengelolaan anggaran di Satuan Kerja dengan KPPN selaku Bendaha Umum Negara (BUN), sehingga kita bisa memberikan kontribusi terhadap pembangunan di Kabupaten Sinjai," ungkapnya. Dalam materi Evaluasi IKPA Triwulan III Tahun 2022, Arif menyampaikan, untuk mengukur kinerja pelaksanaan anggaran Satuan Kerja, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan pedoman teknis melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. "Ketentuan tersebut selalu diupdate sesuai dengan kondisi dan dinamika yang terjadi," jelasnya. Lebih jauh Arif menyebutkan bahwa capaian dan beberapa kendala sekaligus langkah-langkah strategis yang harus dilakukan oleh Satuan Kerja sebagai trigger untuk perbaikan pada periode mendatang. Dari 8 (delapan) indicator yang diukur dalam IKPA masih terdapat 3 (tiga) indicator yang masih perlu mendapat perhatian bersama yaitu Deviasi Halaman III DIPA, Pengelolaan UP dan TUP, serta Capaian Output. Ketiga indicator tersebut masih memberi kontribusi belum maksimalnya nilai IKPA KPPN sebagai BUN sampai dengan triwulan III 2022. "IKPA KPPN merupakan agregat dari nilai IKPA seluruh satuan kerja, olehnya itu mari kita sama-sama menjaga nilai IKPA KPPN sekaligus menjaga nilai IKPA satuan kerja sendiri," harapnya. Lebih jauh, Arif mengatakan bahwa beberapa hal yang perlu dilakukan dan perhatikan adalah pertama yakni menjaga konsistensi Rencana Penarikan Dana (RPD) sebagaimana yang tertuang dalam Hal III DIPA. Deviasi merupakan gap antara Rencana Penarikan Dana dengan Rencana Penyerapan Anggaran. Arif menabahkan bahwa dibalik beberapa kendala yang ada, kita patut bersyukur karena nilai IKPA KPPN Sinjai sebagai BUN yang merupakan akumulasi dari nilai IKPA seluruh Satker sampai dengan triwulan III 2022 secara nasional memperoleh peringkat ke 6 dengan nilai 97,27. "Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada para KPA atas kerja keras dan kerja samanya. Kita harapkan pada periode mendatang nilai IKPA kita bisa menjadi lebih baik lagi," pungkasnya. (*) Penulis: Andi Irfan

Sumber: