Soal Isu Pencopotan Sekprov, Imran Jausi Sebut Merujuk UU tentang ASN
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> -- Isu pencopotan <a href="https://diswaysulsel.com/namanya-terseret-dugaan-korupsi-bpnt-abdul-hayat-gani-memilih-bungkam/">Abdul Hayat Gani</a> dari jabatan sekprov Sulsel beredar dalam sepekan terakhir. Hingga akhirnya <a href="https://sulselprov.go.id/pages/des_opd/badan-kepegawaian-daerah-provinsi-sulawesi-selatan">Badan Kepegawaian Daerah</a> (BKD) Sulsel pun buka suara. Sehubungan dengan hal tersebut, Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi menyampaikan, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman telah meminta untuk menyampaikan prosedur maupun aturan yang ada terkait isu pencopotan jabatan tersebut. "Dapat kami sampaikan bahwa yang pertama kalo kita merujuk pada Pasal 116 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN via WhatsApp, Senin (28/11/2022) malam. Pasal terkait itu, menurut Imran Jausi menyatakan gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian, mempunyai kewenangan untuk melakukan pengusulan pergantian pejabat pimpinan tinggi. Setidaknya selama dua tahun setelah pelantikan tersebut. Selanjutnya pada Pasal 118 Ayat 1, sebut Imran, pejabat pimpinan tinggi itu harus memenuhi target kinerja tertentu, sesuai kesepakatan pada perjanjian kinerja dengan pejabat atasannya. Itu tadi yang saya sebutkan adalah landasan regulasinya," jelasnya lagi. Selain aturan perundang-undangan tersebut, imbuh Imran, gubernur selaku atasan langsung sekaligus pejabat pembina kepegawaian, dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja. "Tidak hanya untuk kepala OPD, tapi juga terhadap jabatan tinggi madya, dalam hal ini Sekprov," tukasnya. Imran juga menjelaskan, salah satu alasan melakukan evaluasi, yaitu dengan melihat masa kerja Sekprov. "Kalau kita lihat bapak sekprov sudah menjabat tiga tahun lebih. Sehingga kalo kita mengacu pada pasal 116 tadi, memang sudah saatnya melakukan evaluasi secara periodik. Bukan tanpa dasar, kata Imran lagi, pelaksanaan evaluasi tersebut jugan atas persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Pemprov telah mendapatkan persetujuan dalam bentuk rekomendasi dari KASN, untuk melakukan evaluasi kinerja," ungkapnya. <h3>Bentuk Tim Evaluasi Kinerja</h3> Gubernur, beber Imran, membentuk tim evaluasi kinerja yang beranggotakan pejabat eselon 1 dari Kemenpan-RB, Kemendagri, LAN, serta akademisi. Imran menerangkan, bahwa tim evaluasi bekerja profesional, objektif, dan independen, dengan melakukan penilaian terhadap tiga aspek, antara lain aspek substantif, hukum, dan sikap perilaku. Seperti penyampaian kepada Kemendagri. Pada kesempatan itu, Imran lantas mengkonfirmasi bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan nomor surat seperti yang beredar di media. Dengan kata lain, surat yang beredar tersebut bukan berasal dari BKD Sulsel. "(Nomor surat) itu kami tidak akui. Itu bukan surat BKD. Surat BKD memiliki penomoran yang berdasarkan aturan naskah dinas yang berlaku. Sehingga Imran menegaskan, Surat nomor 800/BKPSDM yang sempat mencuat ke publik itu bukan keputusan BKD Sulsel. Imran juga menekankan, pembentukan Tim Evaluasi tersebut berdasarkan SK gubernur. Yakni beranggotakan Prof Erwan Agus Purwanto dari Kemenpan-RB, Dr Eko Prasetyo Purnomo Putra dari Kemendagri, Prof Amir Imanuddin dari STIA LAN, serta Prof Jedawi dan Prof Wahyu Haryadi dari Unhas. "Mereka sudah bekerja sejak Agustus-September. Dan hasil kerjanya itulah yang disampaikan kepada Kemendagri," tandasnya. (*) Penulis: Rivansky
Sumber: