APBD 2023 Bone Ditetapkan Tanpa Kehadiran Tiga Waket DPRD
![APBD 2023 Bone Ditetapkan Tanpa Kehadiran Tiga Waket DPRD](https://sulsel.disway.id/uploads/Penetapan-APBD-2023-Bone.jpg)
<strong>diswaysulsel.com, BONE</strong> -- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 Bone resmi ditetapkan, Selasa (29/11/2022). Nilai hingga Rp2,5 triliun. Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan menerapkan APBD hingga triliunan tersebut melalui rapat paripurna di Kantor DPRD Bone. Kendati tanpa kehadiran tiga wakil ketua (Waket). "APBD 2023 Kabupaten Bone nominalnya mencapai Rp2,5 triliun lebih dan ke depannya berharap pemanfaatan anggaran ini betul-betul pada tupoksinya." Jelasnya. Irwandi Burhan juga menambahkan, setelah tersepakati, kembali akan melalui proses evaluasi lagi dengan gubernur sebelum nantinya ditetapkan oleh bupati. Menanggapi ketidakhadiran tiga wakil ketua DPRD Bone, Irwandi mengakui sangat menyayangkan hal itu. Namun ditegaskan, hal itu tidak berpengaruh pada penetapan. Sebab, anggota dewan lainnya pun bisa mewakili ke absahan penetapan tersebut. Tiga waket DPRD Bone yang tidak hadir dalam paripurna tersebut, yakni Ramang (Fraksi Gerindra), Andi Wahyudi Taqwa (Fraksi PAN) dan Andi Indra Jaya (Fraksi Demokrat). Ketidakhadiran tiga waket yang kabarnya tanpa alasan tersebut sempat jadi perbincangan sebelum acara rapat penetapan dimulai. Baik dari kalangan pejabat Pemkab Bone yang hadir, maupun sesama anggota DPRD Bone itu sendiri. Berkenaan penetapan APBD 2023, Bupati Bone, Andi Fahsar M Padjalangi menyampaikan, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023, maka mandataris stending pemenuhan standar pelayanan minimal mesti terpenuhi. "Serta penganggaran penanganan dampak pasca Covid 9 dan penanganan dampak inflasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," urainya. Selain itu,Fahsar juga menekankan serta memprioritaskan belanja sifatnya mengikat dan belanja yang wajib sebagai penunjang belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang Indonesia," pungkasnya. (*) Penulis: Subaer
Sumber: