Kejari Sinjai Berhasil Lakukan Pemulihan Keuangan Negara Puluhan Juta
<!-- wp:image {"id":1325,"width":377,"height":212,"sizeSlug":"large","linkDestination":"none"} --> <figure class="wp-block-image size-large is-resized"><img src="https://diswaysulsel.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220330-WA0092-400x225.jpg" alt="" class="wp-image-1325" width="377" "212"/><figcaption>Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen Lopa. Dok.Disway/Irfan.</figcaption></figure> <!-- /wp:image --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Sinjai</strong> - Kejaksaan Negeri Sinjai telah melakukan pemulihkan keuangan negara yang berasal dari kegiatan pembangunan drainase Pemerintah Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Tahun Anggaran 2021.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen Lopa menyebutkan, kegiatan pembangunan drainase dari Dana Alokasi Umum sebanyak tiga titik atau segmen pekerjaan diantaranya, drainase di Lingkungan Manggarabombang dengan anggaran senilai kurang lebih Rp184 juta, Drainase Lingkungan Batulappa kurang lebih Rp191 juta dan drainase Lingkungan Pangasa kurang lebih Rp199 juta.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dari tiga kelompok tani yang mengerjakan pembangunan drainase tersebut telah mengembalikan kelebihan atas pembayaran yang dilakukan oleh Lurah Samataring kepada Kejaksaan Negeri Sinjai melalui instrumen pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang selanjutnya akan disetor ke kas daerah melalui bendera penerimaan Kejaksaan Negeri Sinjai dalam bentuk format Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dari tiga item kegiatan tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Hasil audit investigasi APIP atau inspektorat sinjai selanjutnya dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan ditemukan kelebihan pembayaran sebesar kurang lebih Rp83 juta yang diperoleh dari satuan harga terdiri dari komponen material," sebutnya saat ditemui diruangan kerjanya, Rabu, 30 Maret 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sinjai, Irmansyah Asfari merincikan dari tiga kegiatan tersebut masing-masing, pekerjaan drainase di Lingkungan Batulappa yang dilaksanakan oleh kelompok tani (Poktan) Aloreng terdapat selisih pembayaran sebesar kurang lebih Rp21 juta.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sedangkan, pekerjaan drainase di lingkungan Manggarabombang yang dilaksanakan KSM Samaturue senilai kurang lebih Rp31 juta dan drainase di lingkungan Pangasa yang dilaksanakan Pokdakan Hijau Lestari sebesar kurang lebih Rp30 juta.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sinjai, Helmy Hidayat menambahkan bahwa untuk proses hukumnya telah dihentikan demi hukum, karena para pihak telah kooperatif untuk melakukan pengembalian atas kelebihan pembayaran yang dilakukan sebelumnya oleh pihak Lurah Samataring mengingat bobot progres fisik pekerjaan yang terealisasi di lapangan tidak sesuai dengan bobot atau progres fisik yang dilaporkan pada saat pengajuan termin pembayaran oleh masing-masing kelompok tani.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>Penulis: Andi Irfan</strong></p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: