Kejari Bone Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Irigasi
![Kejari Bone Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Irigasi](https://sulsel.disway.id/uploads/12/Korupsi-Dana-Irigasi-Bone.jpeg)
<strong>diswaysulsel.com, BONE</strong> -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menetapkan seorang laki-laki berinisial MA dan seorang perempuan berinisial NR sebagai tersangka. Terkait kasus dugaan <a href="https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/manokwari/id/data-publikasi/berita-terbaru/3026-tindak-pidana-korupsi-pengertian-dan-unsur-unsurnya.html">tindak pidana korupsi</a> (Tipikor) kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019. Tersangka MA merupakan Direktur PT Mitra Aiyyangga Nusantara selaku penyedia jasa. Sementara tersangka NR selaku kuasa pengguna anggaran pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulsel. Penetapan tersangka tersebut setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 17 orang saksi. Kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan. Hingga menemukan bukti yang cukup. Nilai pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Jaling di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone Tahun 2019 itu sebesar Rp.11.999.176.886. Bersumber dari APBD Sulsel. Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad mengatakan, pihaknya menemukan beberapa indikasi perbuatan melanggar hukum pada pelaksanaannya. Di antaranya, terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak. Andi Hairil juga memaparkan, pihak yang sedianya sebagai rekanan mengalhikan sub kontrak dari rekanan pengerjaan proyek tersebut kepada pihak lain. Akibatnya, timbul reduksi anggaran sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas maka pembangunan. Pengerjaannya pun tidak optimal. "Pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3.503.819.730 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Makassar," paparnya. <h4>Tersangka Bisa Bertambah</h4> Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019, terhadap Tersangka MA dan Tersangka NR disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. "Bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain dua tersangka tersebut. Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya," pungkasnya. Bahwa penetapan para tersangka tersebut lanjut Andi Hairil, merupkan salah satu wujud komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Bone, khususnya dalam momentum menyambut peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2022 yang jatuh pada tiap tanggal 9 Desember. (*) Penulis: Subaer
Sumber: