KPU Makassar Wacanakan Perubahan Skema Dapil
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar tengah mempertimbangkan mengubah skema penataan daerah pemilihan (Dapil). Untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Perubahan skema tersebut yakni, Kecamatan Sangkarrang yang dulunya berada di <a href="https://diswaysulsel.com/kpu-bone-wacanakan-tiga-opsi-dapil/">Dapil</a> II kini berubah dan bergabung ke Dapil I. Pada Pileg sebelumnya, Kecamatan Sangkarrang berada di Dapil II meliputi Wajo, Bontoala, Ujung Tanah, dan Tallo. Namun Pileg 2024, Sangkarrang melebur di Dapil I mencakup kecamatan Makassar, Ujung Pandang dan Rappocini. "Ini sebatas rancangan berdasarkan naskah akademik 2017. Tentu ini masih pencermatan belum final dan masih panjang tahapannya. Kita masih akan uji publik dan butuh tanggapan masyarakat," kata Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar. <h3>Gunakan Dua Opsi</h3> Menurut Gunawan, dalam penataan Dapil tersebut pihaknya menggunakan dua opsi. Yakni opsi ertama, Dapil I meliputi Kecamatan Makassar, Ujung Pandang, Rappocini alokasi sembilan kursi. Sementara Dapil II meliputi Kecamatan Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, kepulauan Sangkarang dengan 10 kursi. Dapil III meliputi Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea dengan 11 kursi. Lanjut, Dapil IV meliputi Kecamatan Panakkukang, Manggala 10 kursi. Serta Dapil V meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, Tamalate 10 kursi. Lalu opsi kedua, Dapil I meliputi Kecamatan Makassar, Ujung Pandang, Rappocini, Kepulauan Sangkarang 9 kursi. Kemudian, Dapil II meliputi Kecamatan Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah 9 kursi. Dapil III meliputi Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea 11 kursi. Sedangkan Dapil IV Kecamatan Panakkukang, Manggala yakni 10 kursi. Kemudian Dapil V meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, Tamalate 11 kursi. Gunawan mengatakan, pertimbangannya membuat skema baru penataan dapil berdasarkan naskah akademik 2017 lalu, bahwa Ujung Pandang masuk Pulau Lae-lae. Sementara dari segi pertimbangan kohesivitas, Lae-lae adalah satu kesatuan dengan kepulauan di Sangkarrang, sehingga masuk di bagian Ujung Pandang. Maka Dapil Sangkarrang masuk di Dapil II bersama Ujung Tanah, karena Ujung Tanah itu induk Sangkarrang. Kendati demikian, dia menegaskan jika skema ini masih sebatas usulan saja sebagai pemantik untuk dimatangkan. "Usulan perpindahan Sangkarrang dari Dapil II ke Dapil I berdampak pada alokasi kursi di Dapil tesebut. Di Dapil II yang semula dari 10 menjadi 9 kursi, di Dapil V jadi 11 kursi (saat ini 10 kursi)," tegas Gunawan. (*)
Sumber: