Pengembangan Kasus BPNT Sasar Pejabat
. <strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel bidang <a href="https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220510-kenali-dasar-hukum-pemberantasan-tindak-pidana-korupsi-di-indonesia">Tindak Pidana Korupsi</a> (Tipikor) terus mengembangkan kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Sulsel. Saat ini, telah menetapkan 14 tersangka. Tidak tertup kemungkinan, kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan di Tahun Anggaran 2020 dari Kementerian Sosial (Kemensos) itu menyeret tersangka lain yang berasal dari pejabat di lingkup <a href="https://diswaysulsel.com/penertiban-aset-rp134-miliar-milik-pemprov-sulsel-aman-tanpa-perlawanan/">Pemprov Sulsel</a>. " Untuk masalah pejabat kita masih pengembangan. Mudah-mudahan ke depan ada bukti yang cukup kita bisa lakukan tindakan," ungkap Kasubdit III Ditreskrimsus <a href="https://diswaysulsel.com/oknum-kades-di-bontonompo-gowa-dilaporkan-ke-polda-sulsel-kasus-dugaan-pemalsuan-surat/">Polda Sulsel</a>, Kompol Fadli. Menurut Kompol Fadli, bahwa 14 tersangka dalam kasus tersebut memiliki peran berbeda. Mulai Koordinator Daerah Penyaluran BPNT, supplier. Juga ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) dan pimpinan perusahaan CV atau PT. Kuat dugaan, semua turut bermain dalam proses pengadaan. Penetapan tersangka ini setelah keluarnya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tiga daerah, yakni, kabupaten Sinjai, Bantaeng, dan Takalar. Kemudian dari tiga kabupaten tersebut hasil audit menemukan kerugian negara sekitar Rp20 miliar. "Dengan tersangka 14 orang dan modus mereka mark-up, mengurangi indeks, kemudian menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan," bebernya. <h3>Jangan Tebang Pilih</h3> Menanggapi ini, lembaga Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) berharap penyidik tidak bertoleransi. Khususnya kepada para pihak yang berpotensi menjadi tersangka. “Seret semua yang terlibat. Utamanya mereka yang memiliki kewenangan namun tidak menjalankan atau menyalahgunakan kewenangannya di luar dari amanah perundang-undangan yang ada,” tegas Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun. Tak hanya itu, Kadir juga meminta agar penyidik turut menjerat yang ikut menikmati aliran hasil kejahatan dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran BPNT yang ada. “Jangan ada tebang pilih, seret semua yang terlibat. Kasus korupsi BPNT ini kategori sebagai kejahatan kemanusiaan yang sama sekali tak boleh toleransi,” tegas Kadir menandaskan. Sejak penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT bergulir, Tim Penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Termasuk mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Abdul Hayat Gani. (*) Penulis: Akbar NQ
Sumber: