Teken MoU, BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Sinjai

Teken MoU, BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Sinjai

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Sinjai</strong> - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Sinjai menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negera, Rabu, 30 Maret 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen, SH.MH bersama Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Watampone, Indira Azis Rumalutur.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kajari Sinjai, Zulkarnaen mengatakan MoU ini adalah sebuah inplementasi dari pelaksanaan UU nomor 11 tahun 2021 yang merupakan perubahan dari UU nomor 16 tahun tahun 2004, dimana Kejaksaan selain mempunyai tugas umum sebagai penuntut umum terhadap semua tindak pidana, baik sebagai penyidik atau pun sebagai eksekutor, di Bidang Perdata dan Tata Negara juga mempunyai tugas dan fungsi yang sangat kuat khususnya dalam menyelesaikan permasalahan pemohon dalam hal ini instansi pemerintah, BUMN, BUMD dalam mau pun luar wilayah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"MoU ini juga sebagai pintu masuk bagi kami di bidang datun untuk mendukung pemohon didalam pelaksanaan atau pelayanan terhadap masyarakat. Jadi kami berharap MoU ini bukan hanya sebatas sekedar perjanjian kerjasama saja tetapi dapat ditindaklanjuti dengan kuasa khusus, baik dalam pertimbangan hukum, pelayanan hukum maupun bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," harapnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Watampone Indira mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan penjamina pelayanan sosial dan salah satu program strategis erisional yakni jaminan kesehatan nasional.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sebagai gambaran, kepesertaan JKN di Kabupaten Sinjai jumlahnya sudah diangka lebih dari 90 persen, namun PRnya masih ada peserta JKN yang tidak aktif, sedangkan kepastian perlindungan JKN hanya kita berikan kepada peserta yang aktif. Sedangkan peserta yang aktif kita posisinya saat ini diangka nasional 8,3 persen.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Indira menyebutkan, dari 266 ribu jiwa penduduk kabupaten sinjai yang masuk peserta JKN sekitar 97 persen, yang aktif kita diangka terakhir 230 ribu dan yang menjadi MoU kita ini adalah 10 persennya yaitu peserta penerima manfaat, yang lebih spesifik lagi bagi yang pekerja swasta.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Jadi mohon dukungannya pihak kejaksaan negeri sinjai agar peserta JKN kita aktif dan patuh membayar iuran," pungkasnya.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>Penulis: Andi Irfan</strong></p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: