Pembentukan Tim Pansel Komisioner KPU Sulsel Mesti Transparan
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR</strong> -- Masa jabatan anggota <a href="https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221212164042-32-886430/bawaslu-telusuri-dugaan-kecurangan-verifikasi-parpol-di-kpu-sulsel">KPU Sulsel</a> berakhir 24 Mei 2023. Selanjutnya, segera membentuk Tim Panitia Seleksi (Pansel) komisioner KPU. Rencananya, pada Februari 2023. Menyinggung hal itu, Pengamat Politik dari Universitas Bosowa, Arief Wicaksono menyatakan, pemilihan Tim Pansel itu harus <a href="https://diswaysulsel.com/jelang-masa-jabatan-berakhir-komisioner-baznas-bone-didesak-untuk-terbuka-dan-transparan/">transparan</a>, terbuka ke publik. Sehingga masyarakat dapat mengetahui. "Calon tim pansel KPU harus diuji secara publik. Artinya profil calon tim pansel harus secara transparan. Sehingga masyarakat bisa mengetahui latar belakang dan track record mereka," ujar Arief. Selain itu, calon-calon Tim Pansel harus memiliki kredibilitas dan kemampuan di bidang dunia politik. Terutama di bidang kepemiluan. "Bagaimana pun, tim pansel ini akan memilih orang-orang yang akan bekerja sebagai penyelenggara pemilu. Karena itu harus netral, punya rekam jejak pengalaman yang baik," ujar Arief. "Karena mereka akan menentukan orang-orang yang nantinya bekerja dalam pelaksanan Pemilu," imbuhnya. Apalagi Pemilu 2024 berlangsung secara bersamaan. Yakni, pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan anggota DPD. Sesuai regulasi yang ada, pembentukan tim pansel tersebut berlangsung tiga bulan sebelum masa jabatan Komisioner berakhir. Kasubag Teknis KPU Sulsel, Ismail Masse mengatakan, pembentukan Tim Pansel Komisioner KPU provinsi maupun kabupaten/kota merupakan gawaian dari KPU RI. "Yang membentuk Timsel KPU provinsi maupun kabupaten/kota adalah KPU RI. Kami hanya membantu memfasilitasi tugas-tugas Timsel selama melakukan perekrutan," jelasnya. Penulis: Akbar NQ
Sumber: