DPRD Takalar Setujui Empat Ranperda

DPRD Takalar Setujui Empat Ranperda

&nbsp; <strong>diswaysulsel.com, TAKALAR</strong> -- Sejumlah fraksi di DPRD Takalar menyatakan setuju adanya empat <a href="https://jdih.kepriprov.go.id/index.php/artikel/tulisan-hukum/2-penyusunan-rancangan-peraturan-daerah">rancangan peraturan daerah</a> (Ranperda).  Melalui rapat paripurna yang dipimpin ketua DPRD Takalar, Muhammad Darwis Sijaya belum lama ini. Adapun fraksi-fraksi yang menyetujui ranperda tersebut yakni, Fraksi gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Bintang Kebangkitan Persatuan, Fraksi Takalar hebat dan Fraksi Nasdem. Sementara empat ranperda yang dimaksud yaitu tentang Kepemudaan, tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, tentang perangkat desa dan Ranperda tentang pengelolaan sampah. "Kesepakatan ini lahir dari seluruh fraksi DPRD Takalar tidak lepas dari rencana kita untuk mengakselerasi agenda pembangunan yang akan berlangsung ditahun 2023 ini," kata Ketua DPRD Takalar, Muhammad Darwis Sijaya Sementara itu, Pj Bupati Takalar<a href="https://diswaysulsel.com/pj-bupati-takalar-gantung-dua-jabatan-lowong/">Pj Bupati Takalar</a>, Setiawan Aswad menuturkan,  menggiatkan pembangunan, seringkali menemui banyak hambatan. Di antaranya, ketersediaan regulasi. Ia pun bersyukur atas tersetujuinya empat ranperda yang bisa menopang pembangunan di Takalar tersebut. "Saya kira ini menjadi sangat penting, mengingat salah satu fungsi DPRD yakni fungsi legislasi membuat undang- undang bersama mitra dalam hal ini pemerintah kabupaten," kata Setiawan. Lanjut, Setiawan menuturkan, hadirnya Ranperda tentang kepemudaan, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah. Ranperda selanjutnya yakni ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh diharapkan dapat berjalan dengan baik dan upaya pemerintah lebih maksimal karena telah memiliki landasan hukum. "Dalam pengelolaan sampah juga butuhkan kepastian hukum, peran masyarakat maupun dunia usaha dituntut untuk mengelola sampah secara profesional, efektif dan efisien. Serta ranperda tentang perangkat desa diharapkan menjadi perda yang bisa menjadi acuan bagi desa dalam mengatur perangkat didesanya," pungkas Setiawan Aswad. (*) &nbsp; Penulis: Adlan

Sumber: