Terungkap 35 Adegan Pembunuhan Bocah di Makassar
<strong>DISWAYSULSEL.COM, MAKASSAR</strong> - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana bocah MFS (11) yang dilakukan tersangka AD (17) dan MF (18) di Mako Brimob Polda Sulawesi Selatan, Selasa 17 Januari 2023. Dalam rekonstruksi terungkap ada 35 adegan pembunuhan yang dilakukan oleh kedua pelaku kepada korban yang masih dibawah umur. Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS, membenarkan terkait hal itu dan pelaksaan rekonstruksi itu digelar di Mako Brimob Polda Sulsel, rekonstruksi ini dihadirkan guna mengetahui kronologi dari peristiwa pembunuhan itu. "Hari ini penyidik gelar rekonstruksi di Mako Brimob Polda Sulsel," Katanya. Ia mengatakan penyidik akan mempercepat penyelesaian berkas perkara kedua tersangka agar dapat segera diadili. "Penyidik percepat proses pemberkasan agar bisa cepat disidangkan," ujarnya. Dalam rekonstruksi tersebut, ada tersangka AMF melakukan 35 adegan, Saat rekonstruksi tersangka yang dihadirkan hanya tersangka AMF. Sementara tersangka AD tidak dihadirkan karena masih di bawah umur dan digantikan oleh penyidik. Rekonstruksi pembunuhan dimulai pada peristiwa akhir Desember 2022, saat AD mulai merencanakan penculikan untuk diambil organ tubuhnya dan kemudian menjualnya. Plt Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jufri Natsir membacakan naskah alur rekonstruksi menyebutkan awal kejadian ini tersangka AD mencari calon korban untuk diambil organ tubuhnya. Saat itu, AD pergi ke sebuah toko untuk membeli sebuah tali. Setelah membeli tali, AD kemudian berkeliling di sekitar Jalan Borong Raya dan Batua Raya untuk mencari mangsa. "Setelah berkeliling mencari mangsa, tersangka AD kemudian kembali ke rumahnya di Jalan Batua Raya," Katanya. Hari berikutnya, dimana diperlihatkan saat tersangka AD bersama AMF mendatangi minimarket yang terletak di Jalan Batua Raya Makassar guna mencari korbannya. Saat itu, tersangka melihat korban MFS bersama temannya di depan minimarket. "Sampai di Indomaret pelaku mendakati korban lalu Kemudian tersangka AD memanggil MFS untuk diajak membersihkan rumahnya dengan iming-iming uang Rp50 ribu," sebutnya. Kemudian, disaat itu tersangka AD membawa korban ke rumah tersangka AMF. saat telah sampai tersangka AD menyampaikan pada rekannya bahwa sudah ada korban untuk yang nantinya akan dieksekusi. "Selanjutnya kedua tersangka kembali ke Jalan Batua Raya ke rumah AD dengan membonceng korban. Sampai di rumah AD, kedua tersangka langsung mengajak korban main laptop yang ada di atas meja," tuturnya. Melihat korban yang asik bermain laptop, para pelaku yang dimulai dari tersangka AD memangku korban. Sementara AMF berada di belakang AD dan korban. Saat itu, tersangka AD kemudian berdiri dan mencekik korban dari arah belakang, sementara tersangka AMF kemudian membantu pelaku AD menutup mulut korban agar tak bersuara. Diadegan berikutnya, saat tersangka AD telah mencekik korban, pelaku AD tampak pula membanting korban ke arah lantai yang di lakukan secara berkali kali. "Saat sementara dicekik, pelaku AD ini pun selanjutnya membanting korban ke lantai hingga beberapa kali yang membuat korban ini pingsan," terangnya. Saat korban pingsan, AMF mengambil uang korban sebesar Rp5 ribu. Uang tersebut digunakan oleh AMF untuk membeli rokok. Usai korbannya pingsang pelaku AD kemudian membawah korban ke WC dan menyiram korban hingga mengecek Nadi korban untuk memastikan korban telah meninggal dunia. Saat korban di telah dipastikan meninggal dunia pelaku yang saat itu panik kemudian mengikat tubuh korban dengan mengunakan tali. Jufri menjelaskan kepanikan kedua tersangka terjadi karena calon pembeli organ tubuh korban tidak membalas pesan melalui email. Karena panik tersebut, kedua tersangka mengikat kedua kaki dan leher korban. "Karna sudah panik, kedua tersangka membawa kantong plastik berisikan korban tersebut untuk dibuang," bebernya. Lebih lanjut, Jufri mengatakan pada saat itu, tubuh korban yang sudah di dalam kantong plastik disimpan di depan jok motor. Sementara kedua tersangka berboncengan menuju ke jembatan Waduk Nipa-nipa, Kecamatan Mongcongloe, Kabupaten Maros. "Pada saat dibuang, tubuh korban. Tidak ada organ tubuh hilang," kata dia. Usai rekonstruksi, Jufri mengatakan total ada 35 adegan yang dilakukan. Saat rekonstruksi tersebut juga dihadiri jaksa Kejaksaan Negeri Makassar, Bapas, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Makassar. "Rekonstruksi tadi ada 35 adegan. Terus dengan adanya rekonstruksi yang kita laksanakan ini, kami dari penyidik segera berkoordinasi dengan JPU dan akan mengirim berkas perkaranya untuk dipelajari paling lambat besok, Rabu," tuturnya. Jufri mengaku dalam rekonstruksi digelar, tidak ditemukan fakta baru. Ia mengatakan apa yang dilakukan sudah sesuai dengan saat rilis pertama kali kasus tersebut. "Fakta baru sampai saat ini masih sama dengan yang saat kita rilis dulu. Bahwa yang kita khawatirkan selama ini jangan sampai ada indikasi penjualan organ tubuh di Makassar itu tidak ada," tutupnya.
Sumber: