Kasatpol PP Hadiri Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kos

Kasatpol PP Hadiri Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kos

<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Anggota DPRD Kota Makassar, William menggelar sosialisasi peraturan (Sosper) perundang-undangan tahun anggaran 2023. Perda Kota Makassar nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost angkatan II di Hotel Asyra, Jalan Maipa, Selasa (31/01/2023). Kasatpol PP Kota Makassar, Ikhsan NS dan Aktivis Pemerhati Lingkungan, Rusly hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut. William, mengapresiasi warga yang menyempatkan waktu untuk menghadiri undangan Sosper Perda Kota Makassar nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. “Mungkin warga yang hadir ini ada yang tinggal di rumah kos atau ada juga pemilik rumah kos. Kami butuh masukan sebagai bahan diskusi. Perda ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ucapnya. Lebih lanjut, William mengatakan perlu diketahui pendirian rumah kost wajib memiliki surat ijin dari pemerintah setempat, agar rumah kos ini sesuai dengan peruntukannya. "Jangan sampai rumah kos, misalnya dijadikan tempat prostitusi atau tempat minum miras dan narkoba yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya. “Satpol PP Makassar yang bertugas memantau setiap rumah kos, secara intens telah melakukan pengawasan semua rumah kos di wilayah kota Makassar. Namun Satpol PP tidak bisa bekerja maksimal tanpa bantuan masyarakat, jadi peran serta masyarakat dibutuhkan,” kata Kasatpol PP Makassar, Ikhsan NS Kata dia bila ada rumah kos yang tidak sesuai peruntukkannya misalnya dijadikan tempat prostitusi, warga diharapkan melaporkan ke RT atau RW setempat. Serta bisa melaporkan langsung ke Satpol PP dan tak main hakim sendiri, sebab itu melanggar hukum. Ia jugq mengingatkan kejadian pelaku bom bunuh diri di Bandung. Ada perintah langsung dari Kemendagri, agar Satpol PP lebih intens lakukan pengawasan rumah kos di wilayahnya. “Saat ini setiap Kecamatan di Makassar ditugaskan puluhan Satpol PP BKO di bawah kendali, Camat. Jadi kalau ada rumah kos yang tidak sesuai peruntukkannya, silahkan masyarakat melaporkan ke Satpol PP yang bertugas di Kecamatan,” kata Ikhsan NS. (*)

Sumber: