Tim Paronda Satpol PP Tertibkan PK5 yang Langgar Pedestrian

Tim Paronda Satpol PP Tertibkan PK5 yang Langgar Pedestrian

<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Tim Patroli Kendaraan Roda Dua (Paronda) Satuan Polisi Pamong Pamong Praja (Satpol PP) Makassar saat ini melakukan melaksanakan patroli wilayah. Tujuan dari kegiatan ini salah satunya adalah untuk melakukan Patroli Wilayah dan menghimbau para pelanggar Pedestrian. Hal tersebut dikatakan Kasatpol PP Ikhsan NS, Selasa (31/01/2023). Menurutnya, kegiatan ini rutin dilakukan untuk mengawal Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali). Ikhsan NS menjelaskan tim Paronda secara persuasif dan humanis melakukan himbauan kepada pengguna kendaraan roda 2 dan roda 4 agar tidak memarkir kendaraannya di badan jalan/bahu jalan. "Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat agar sadar dan menaati segala aturan. Jika masyarakat sadar akan hal ini, tentunya kemacetan dan kecelakaan di Kota Makassar pun akan terhindarkan," katanya. Langkah ini sejalan dengan program Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar ‘Ir. H. Moh. Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi. Lanjut Ikhsan NS, untuk diketahui adapun lokasi yang Tim Paronda sambangi untuk menghimbau para PK5 atau pengendara roda 2 dan 4 yang melanggar, yaitu : Jalan Jendral Sudirman, Haji Bau, Penghibur &amp; sekitaran jalan lingkar CPI (Centre Point Of Indonesia), Kecamatan Ujung Pandang. "Jalur pedestrian atau trotoar merupakan kawasan jalan khusus bagi pejalan kaki," imbuhnya. Ikhsan NS menambahkan, PK5 atau pengendara roda dua dan empat ini di tertibkan karena berjualan atau berdiri di area Fasilitas Umum (Fasum) – Fasilitas Sosial (Fasos) yang tentunya telah menggangu hak pejalan kaki dan pengendara. “Tentunya ini berpotensi untuk menghambat arus lalu lintas dan menganggu pengguna jalan yang melintas,” tutupnya. (*)

Sumber: