Program Jaminan Kematian Tenagakerja, Bupati Sinjai Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris

Program Jaminan Kematian Tenagakerja, Bupati Sinjai Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris

<strong>DISWAYSULSEL, SINJAI</strong> - Lewat program BPJS Ketenagakerjaan, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa menyerahkan santunan kepada ahli waris nelayan di Sinjai bernama Herman yang meninggal dunia saat melaut. Santunan tersebut diserahkan diacara puncak Hari Jadi Sinjai yang ke-459 di halaman rumah jabatan Bupati Sinjai, yang turut disaksikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Ishak, Senin (27/2/2023). Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, Gazali yang dikomfirmasi lewat pesan WhatsApp menyebutkan, santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan program BPJS Ketenagakerjaan ini diserahkan kepada ahli waris atas nama Nurwahidah Usman dengan total nilai Rp.169 juta, dengan rincian santunan meninggal Rp.70 juta dan bantuan beasiswa hingga perguruan tinggi sebesar Rp.99 juta. "Korban (Herman) merupakan nelayan asal Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, yang mengalami kecelakaan saat sedang menangkap ikan di perairan selayar. Kapal yang digunakan dihantam ombak yang menyebabkan korban tenggelam dan meninggal dunia," ujarnya. Gazali menjelaskan, untuk laporan pembayaran program BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022, yakni program Jaminan Hari Tua (JHT) jumlah total santunan yang telah diserahkan sebesar Rp.44.803.693.181 kepada 2.718 tenaga kerja, baik yang sudah pensiun atau berhenti kerja atau PHK, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan total santunan Rp.338.071.100,. Program Jaminan Pensiun (JP) besaran santunan Rp.9.564.759, Jaminan Kematian (JKM) jumlah santunan Rp.915.000.000,. "Jadi BPJS ketenagakerjaan ada 4 program, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian JKM, dan jaminan pensiun. Masing-masing program ada pembayaran klaimnya," jelasnya. Gazali menambahkan, semisal tenaga kerja ikut 3 program, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari tua (JHT). Misalnya, peserta program JHT setelah tenaga kerja berhenti kerja bisa mencairkan tabungannya, peserta JKM jika tenaga kerja meninggal dunia ada klaim jaminan kematian untuk ahli waris. "Begitupun untuk peserta program JKK, jika tenaga kerja mengalami kasus kecelakaan kerja, maka ada manfaat biaya pengobatan sampai sembuh dan biaya santunan bila tenaga kerja cacat atau meninggal dunia," pungkasnya. <strong>Penulis: Andi Irfan</strong>

Sumber: