Beroperasi di Bulan Ramadhan, Satpol PP Tutup Dua THM
![Beroperasi di Bulan Ramadhan, Satpol PP Tutup Dua THM](https://sulsel.disway.id/uploads/IMG-20230326-WA0006.jpg)
DISWAY, MAKASSAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar menutup sementara dua tempat usaha hiburan malam yakni Noyu Eat and Drink yang berlokasi di Jalan Syarif Al Qadri dan salah satu tempat usaha Karaoke di kawasan jalan Nusantara, Sabtu 25 Maret 2023. Dua usaha hiburan malam ini ditutup karena tidak menghormati bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M dan memperingati Hari Raya Nyepi. Penutupan ini sesuai dengan Surat Edaran Walikota Nomor : 435/94/S.Edar/Dispar/III/2023 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan mengacu pada aturan ketentraman dan ketertiban umum. Plt Kasatpol PP Kota Makassar Ikhsan memimpin langsung penutupan dua tempat hiburan tersebut, dengan melibatkan 19 personil yang terdiri dari 4 personil PTI, 10 personil PPUD, dan 5 personil BKO Kecamatan Makassar. "Berdasarkan temuan, Noyu Eat & Drink terpantau terbuka dan melanggar aturan ketentraman dan ketertiban umum, sehingga Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar melakukan pembubaran pengunjung, BAP Lapangan serta menutup dan menyegel tempat usaha tersebut," kata Ikhsan melalui keterangan tertulisnya. Satpol PP Kota Makassar berkomitmen untuk memastikan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Makassar tetap terjaga. Sebelumnya, Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan berkomitmen untuk serius memerhatikan laporan masuk nama-nama tempat hiburan rawan buka di bulan ramadan secara terselubung. Sanksi tegas juga telah disiapkan. “Seruan bagi pelaku usaha untuk patuh pada Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, ini bukan gertakan. Dimulai malam ini saya buktikan dengan menurunkan personel Satpol PP Makassar dan BKO setiap kecamatan turun melakukan patroli razia usaha hiburan,” tegasnya. Menurut Ikhsan, pengawasan usaha tempat hiburan tetap masih berada pada kewenangan Satpol PP Makassar demi menjaga dan terciptanya ketertiban dan ketentraman di masyarakat. “Menyoal kapan waktu berlaku SE Wali Kota Makassar yang diterbitkan Dinas Pariwisata Makassar tentang penutupan sementara tempat hiburan, itu tanyakan sama mereka. Apa mulai pukul dini hari atau tujuh pagi,” katanya.
Sumber: