Investor di KIMA Mohon Perlindungan Berusaha dari Presiden

Investor di KIMA Mohon Perlindungan Berusaha dari Presiden

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Makassar</strong> - Tindakan intimidasi dari pihak PT KIMA yang memaksakan kenaikan biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) kepada para investor di Kawasan Industri Makassar kian meresahkan. Hal ini membuat para investor mengadu dan mengirim surat meminta perlindungan ke Presiden Joko Widodo.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Surat berisi memohon perlindungan hukum dan kepastian berusaha itu juga dikirim ke Kementerian BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta sejumlah stakeholder terkait dan berharap sekiranya ada tindaklanjut cepat.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kami mengharapkan adanya perlindungan hukum dan kepastian dalam berusaha. Kami ajukan permohonan perlindungan untuk investor ke Bapak Presiden," ungkap Ketua Paguyuban Perusahaan KIMA Makassar (PPKM), Jemmy Gautama, Senin (4/4/2022).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Owner PT Piramid Mega Sakti, Adnan Widjaja, menyebutkan dirinya merupakan investor pertama di Kawasan Industri Makassar. Lahirnya peraturan biaya perpanjangan PPTI sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) secara sepihak menurut dia tidak ada dalam perjanjian di awal.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Sangat memberatkan aturan itu. Bahkan sejumlah aturan di sana (KIMA) termasuk tingginya biaya PPTI ini membuat kami terpaksa memangkas jumlah pekerja, dari sebelumnya 300 orang, sekarang sisa 100 orang," urai Adnan Widjaja.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembayaran sekitar Rp1 miliar lebih kepada PT KIMA untuk perpanjangan PPTI. Akan tetapi, hingga kini pihaknya juga masih mengalami intimidasi, seperti beton penghalang masih dipasang di depan pabriknya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kami mengalami kesulitan dan itu tidak menjadi perhatian dari PT KIMA selaku pengelola kawasan. Di awal saat masuk ke kawasan itu, kami dijanji dengan segala kemudahan, tapi sekarang malah dipersulit," ungkapnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pengusaha lainnya yang tergabung dalam PPKM, Robin, mengatakan banyak investor merasa terperdaya dengan tindakan PT KIMA yang secara sepihak menetapkan biaya perpanjangan PPTI. Padahal sejak awal investor masuk ke KIMA, hal tersebut tidak disosialisasikan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Juru bicara Paguyuban Perusahaan KIMA Makassar, M Tahir Arifin, mengatakan paguyuban sudah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo meminta perlindungan xan kepastian berusaha bagi investor yang telah menjalankan usahanya selama puluhan tahun di kawasan industri terbesar di Indonesia Timur tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Suratnya sudah kami kirimkan. Kami berharap ada perhatian, biaya perpanjangan PPTI bisa diturunkan, sehingga pengusaha di sana bisa merasa nyaman," ungkapnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dia menegaskan paguyuban yang menghimpun 30 perusahaan di KIMA adalah resmi dan telah memberikan persetujuan terkait keberatan pengenaan biaya perpanjangan PPTI sebesar 30 persen itu.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Tahir Arifin menegaskan kalau saat inj tekanan yang dialami investor di Kawasan Industri Makassar (KIMA) dari pihak pengelola kian besar. Selain intimidasi, pihak investor juga keberatan dengan rencana audit keuangan internal perusahaan kalau menyatakan tidak mampu membayar biaya perpanjangan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Imbasnya, karena ketakutan usahanya akan terganggu, sejumlah investor terpaksa menyerahkan kembali tanahnya ke PT KIMA yang telah dimiliki melalui perikatan jual beli di awal tahun 90-an.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sebagian lagi pelaku usaha di KIMA, dipaksa melakukan pembayaran biaya PPTI dengan cara cicil. Padahal, telah menyatakan keberatan dan tidak mampu membayar biaya perpanjangan PPTI yang ditetapkan sebesar 30 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) karena terlalu tinggi. ***</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: