KPU Bulukumba Umumkan DPB Periode Maret Sebanyak 318.138 Pemilih

KPU Bulukumba Umumkan DPB Periode Maret Sebanyak 318.138 Pemilih

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Bulukumba</strong> - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba mengumumkan jumlah data pemilih berkelanjutan (DPB) periode Maret sebanyak 318.138 orang. Jumlah DPB ini berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi data diaula KPU Bulukumba, Senin 4 April 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dari jumlah 318.138 orang, pemilih laki-laki sebanyak 151.804, dan pemilih perempuan mencapai 166.334. Sedangkan pemilih baru 61 orang, yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 77 pemilih dan ubah data pemilih mencapai delapan orang.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Sebelum rapat pleno, KPU telah melakukan koordinasi dengan beberapa instansi guna mendapatkan masukan mengenai data pemilih baik pemilih baru. Tidak menenuhi syarat maupun yang mengalami perubahan," kata Koordinator Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bulukumba, Harum.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurut dia, bahwa data pemilih selanjutnya melaksanakan Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan triwulan pertama. Dimana menghadirkan stakeholder terkait termasuk Para Camat Se-Kabupaten Bulukumba.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Setiap hari kita membuka posko layanan masukan dan laporan masyarakat terhadap PDPB di kantor KPU. Mensosialisasikan form pengecekan data diri, apakah terdaftar dalam DPT atau belum bisa mengecek melalui http//:pemilih.sulsel.net," katanya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Selain itu, lanjut Harum, melalui Aplikasi mobile LindungiHakmu semua bisa mengecek, memastikan apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih. Sebab, kata dia, penting untuk memastikan hak suara tetap terjaga dengan baik dalam mengikuti pemilu dan pemilihan 2024 mendatang.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Hasil rekapitulasi akan disampaikan ke Bawaslu dan diumumkan di Website dan media sosial KPU sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi ke publik," jelasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 20 huruf (L), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. ***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>(<strong>Anchy Siregar</strong>)</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: