Kejaksaan Bone Bantah Kasus Dugaan Pergantian Rekening Rekenan diamankan .

Kejaksaan Bone Bantah Kasus Dugaan Pergantian Rekening Rekenan diamankan .

Disway,Bone --- Kejaksaan Negeri Bone ,melalui Kasie Intel Kejaksaan Bone, A.Haeril ,membantah  kasus dugaan Pergantian Rekening rekanan pekerjaan  ruas Jalan  Taccipi -Tokaseng diamankan Kasie Intel  Kejaksaan Bone , A.Haeril , menegaskan bahwa tudingan diamankan sangatlah tidak benar karena hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses ."SPDP dari Polres Bone tgl 29 Juli 2022 terhadap tindaklanjut atas laporan atas pergantian rekening tsb sudah diterima Kejari Bone" jelasnya . <p dir="ltr">A.Haeril,juga menjelaskan bahwa , Kejaksaan Bone akan selalu menindak lanjuti semua kasus  yang masuk ." Kami akan selalu berusaha untuk terbuka dan transparan dalam menangani kasus karena semua butuh proses " jelasnya .</p> <p dir="ltr">Untuk perkara kasus dugaan Pergantian Rekening rekanan pekerjaan ruas Jalan Taccipi -Tokaseng yang ditangani Polres Bone, penyidik telah mengirimkan SPDP Nomor: spdp / A.3/185-I/VII/Res.<a href="tel:1112022">1.11/2022</a> tanggal 29 Juli 2022 yang diterima Kejari Bone tanggal 29 Juli 2022 namun perkembangan penyidikan sampai saat ini belum ada penetapan tersangka yang diterima Kejari Bone. Jelasnya</p> <p dir="ltr">Dan Adapun Kejari Bone saat ini telah menangani Dugaan Tindak Pidana korupsi Pekerjaan Kontruksi Rehabilitasi Jalan BKP Paket 01 Tahun Anggaran <a href="tel:20212022">2021/2022</a> di Kec. Ulaweng-Tellu Siattingnge Kab.Bone, yang merupakan hasil temuan dan analisa dari Kejari Bone sendiri, dimana tahapannya telah memasuki proses Penyidikan.</p> <p dir="ltr">Terkait soal kasus yang mendera oknum pejabat dijajaran BMCKTR itu  ,diakui oleh Kasie Intel ,masih dalam proses dan akan terus dilakukan pengembangan ." Sekali lagi tidak benar kalau ada yang menuding jika kasus tersebut diamankan ,sama sekali tidak benar " tegasnya .</p> <p dir="ltr">Lanjut ,A.Haetil bahwa SPDP yang dikirimkan berdasarkan Sprindik Umum, belum ada penetapan tersangka, diduga tindak pidana melanggar Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP yang dilaporkan oleh Sdr. Agung Dwi Setyawan Ifrayim.</p> <p dir="ltr">"Saat ini sementara dalam proses perhitungan kerugian negara oleh auditor, Jadi penyidikan tindak pidana korupsi yang Kejari Bone lakukan terhadap perkara tersebut tidak ada yang mandek ataupun diamankan. Semua berproses sebagaimana mestinya.pungkas A.Haeril .</p> &nbsp;

Sumber: