Satpol PP Temukan Toko Gunung Taman Sari Jual Minol Tanpa Izin
<strong>diswaysulsel.com, MAKASSAR </strong>- Toko Gunung Sari Motor yang kedapatan menjual beragam minuman alkohol (Minol) Tanpa mengantongi izin dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Disperindag. Pemilik Toko langsung membuat pernyataan dan berjanji tidak melanggar aturan yang ada, Kamis (05/01/2023). Temuan ini berawal dari tim Satpol PP melakukan sidak di Toko Gunung Sari Motor yang diduga Nyambi beragam minol berkedok bengkel yang terletak di jalan Alauddin Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Senin (02/01/2023). Setelah melakukan sidak dan memeriksa perizinan Minolnya, namun Tim dilapangan hanya diperlihatkan izin dari Kementrian Perdagangan RI melalui Sistem Single Submition (OSS) dan tak mengantongi izin dari PTSP dan Disperindag. “Hasil pemeriksaan di lapangan tempat usaha tersebut memiliki izin dari OSS. Namun demikian kami tetap memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan dan menghadirkan SKPD terkait yakni PTSP dan Dinas Perdagangan” terang Ikhsan NS, Selasa (03/01/2023). Usai melakukan pemeriksaan, Satpol PP langsung meminta pihak toko membuat pernyataan agar tak mengulangi lagi perbuatan yang sama. “Yang bersangkutan sudah buat surat pernyataan bahwa tidak melakukan aktifitas penjualan minol kalau izinnya tidak lengkap dan tidak sesuai," ucap Ikhsan. Ikhsan NS menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika kedapatan melakukan aksi yang sama. Bahkan akan menutup izin usaha. "Jika aktifitas tersebut masih dia lakukan, sanksinya usahanya akan ditutup dan minumannya disita sesuai aturan yang ada," tegas Ikhsan (*)
Sumber: