Bawaslu Kabulkan Gugatan Iqbal Parewangi, Balon DPD Potensi Bertambah

Bawaslu Kabulkan Gugatan Iqbal Parewangi, Balon DPD Potensi Bertambah

<strong>DiswaySulsel, Makassar</strong> - Bakal calon DPD RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan (Dapil Sulsel) masih berpotensi mengalami penambahan, meskipun KPU Sulsel telah menetapkan 18 calon memenuhi syarat dukungan perseorangan. Ini seiring adanya gugatan di Bawaslu Sulsel. Gugatan bakal calon DPD RI, Iqbal Parewangi dikabulkan oleh Bawaslu melalui sidang ajudikasi, pekan lalu. Isi putusan tersebut memuat  tiga poin penting, yakni mengabulkan permohonan pemohon. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan kesempatan selama waktu 2x24 jam kepada pemohon untuk menyerahkan dukungan minimal pemilih sebanyak 416 dukungan yang gagal diunggah pada aplikasi SILON. Serta melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap 64 sampel dukungan pemilih di Kecamatan Tallo sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan. Menanggapi ini, Anggota KPU Sulsel, Asram Jaya menjelaskan, dalam  sengketa proses ini pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan perseorangan 3.000 KTP terhadap bakal calon yang melayangkan gugatan.  Jika terpenuhi dilanjutkan verifikasi faktual. "Kalau tidak terpenuhi tetap TMS (tidak memenuhi syarat). Dari sisi prosedur masih bisa, tapi kalau hasil belum bisa saya pastikan," kata Asram ditemui di kantor KPU Sulsel, Rabu (3/5/2023). Senada Kepala Sub Bagian Teknis KPU Sulsel, Muhammad Asri menyebutkan, sengketa proses ini tetap dilakukan seperti yang lalu. Sehingga bila persyaratan bakal calon DPD terpenuhi sebagaimana isi putusan sidang ajutifikasi Bawaslu Sulsel tersebut, peserta bisa saja bertambah. " Hasil verifikasi itu, akan dilakukan penarikan sampling dan dilakukan verfikasi faktual kembali. Kalau memenuhi itu bisa (calon bertambah) tergantung hasil faktual nanti," imbuhnya. Diketahui,  dari 18 bakal calon  DPD RI  memenuhi syarat, baru Al Hidayat Syamsu yang melakukan pendaftaran Daftar Calon Sementara (DCS) ke KPU Sulsel.  Nantinya  sebelum masuk sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) ,setiap bakal calon DPD RI akan kembali dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual syarat dukungan perseorangan minimal 3.000 KTP.

Sumber: