Parkir di Bahu Jalan Bakal Disanksi
<strong>DiswaySulsel, Makassar</strong> - Sanksi denda terhadap badan usaha yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir segera diterapkan. Draf regulasinya sementara disusun. Humas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya, Asrul menuturkan, penerapan sanksi tersebut dilakukan untuk mengatasi kesemrawutan parkir di Kota Daeng. Penyusunan draft terkait sanksi denda tersebut masih berproses di bagian hukum, perekonomian, dan tim ahli. "Kita berharap sih secepatnya, supaya ada kontribusilah dengan regulasi tersebut," tutur Asrul, 15 Mei 2023. Diketahui, wacana yang penerapan denda parkir liar yang dilontarkan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto tersebut merupakan reaksi dari banyaknya ditemukan kesemrawutan parkir. "Jadi sebenarnya kenapa Pak Wali berbahasa seperti itu, karena memang banyaknya terjadi kesemrawutan parkir akibat, salah satunya itu tepi jalan yang digunakan sebagai tempat parkir," jelas Asrul. Ia berharap, regulasi denda parkir liar tersebut kelakmembuat para pelaku badan usaha berinisiatif untuk menyediakan tempat parkir yang ideal dan menunjang kegiatan usahanya. "Nah ini kalau tidak di atur sebaik mungkin sedari sekarang regulasinya, bisa jadi akan menimbulkan kesemrawutan," tuturnya. Asrul mengungkapkan nantinya sebelum regulasi itu di terapkan tentu akan dilakukan sosialisasi seperti menyurat kepada badan usaha yang terkait diberitahukan bahwa telah ada regulasi yang mengatur. "Itu juga supaya badan usaha tersebut bisa meminimlisir penggunaan bahu jalan sebagai lahan parkir,"ujarnya Perumda Parkir Makassar rupaynya telah mengantongi data-data badan usaha yang terindikasi menggunakan bahu jalan untuk dijadikan parkiran. Sehingga rawan menyebabkan kemacetan. "Kurang lebih 20 yang kita identifikasi. Indikatornya itu, ya badan usaha yang menggunakan tepi jalan dan berkontribusi terhadap kemacetan," pungkasnya. (RKI/DAM)
Sumber: