Mantan Kasi Pidsus Kejari Bone Diduga Tilep Dana Desa Rp300 Juta
<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Bone</strong> - Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone berinisial, AK yang saat ini bertugas di Sulbar diduga telah menilep dana jaminan desa Letta Tanah sebesar Rp300 juta.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Hal ini terungkap ketika Kepala Desa Letta Tanah, Achmad mendatangi kantor inspektorat daerah (Irda) Bone meminta rekomendasi untuk diperlihatkan ke masyarakatnya terkait adanya dana yang telah diserahkan ke rekening pribadi Mantan Kasi Pidsus tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Arsyad, editor Irda, mengakui jika Kades Letta Tanah datang dan mempertanyakan soal dana yang diduga menjadi jaminan atas temuan perbaikan proyek desa tahun 2019.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Memang ada Kades Letta Tanah datang ke kantor untuk minta rekomendasi terkait yang telah disetor, katanya ke Kejaksaan, " kata Arsyad, Kamis, 7 April 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Arsyad mengaku bingung dan heran dengan kedatangan Kades Letta Tanah dan mempertanyakan uang tersebut. Padahal pihak Irda sama sekali tidak tahu menahu jika ada uang yang notabenenya dana jaminan .</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Memang betul tahun 2019 kami dari Irda melakukan pemeriksaan atas proyek rabat beton dan memang ada sedikit temuan dan kami hanya menyarankan Kades itu untuk melakukan perbaikan," jelasnya .</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara itu, Achmad yang dihubungi melalui sambungan telepon, menjelaskan bahwa pada tahun 2020, dirinya yang diwakili salah seorang keluarganya telah mentransfer dana ke rekening pribadi ke mantan Kasi Pidsus Bone tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Saya punya bukti transfer senilai Rp300 juta ke rekening orang kejaksaan itu pak, " ungkapnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Achmad menjelaskan jika kesepakatan dengan Kasi Pidsus waktu itu hanya sebatas uang jaminan atas temuan pekerjaan atau proyek rabat beton di desa Letta Tanah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Yang jadi masalah adalah uang yang kami serahkan itu adalah uang pinjaman dari masyarkat," bebernya .</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Terkait hal ini, salah satu tokoh mudah Bone selaku pemerhati kesejahteraan rakyat, Budiman , menilai kasus ini menarik dan harus segera dibuka dan diperjelas. Dia juga meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) maupun Jaksa Agung untuk memberikan atensi serius terkait hal tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kasus ini unik dan menarik, baik dari jumlah dana yang diserahkan, katanya itu sebagai uang jaminan atas adanya temuan, " Budiman menandaskan.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>(<strong>Subaer</strong>)</p> <!-- /wp:paragraph -->
Sumber: