Perjuangan Iqbal Parewangi Berbuah Manis
<strong>DiswaySulsel, Makassar</strong> - Perjuangan AM Iqbal Parewangi untuk masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulsel tidak sia-sia. Iqbal akhirnya dinyatakan memenuhi syarat berkas pencalonan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, usai dilakukan pengecekan di Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sabtu 13 Mei 2023. Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya mengatakan, panjangnya proses yang dilalui Iqbal Parewangi hingga sampai ke tahap ini, ia analogikan seperti 'bulan madu yang panjang'. "Mulai dari penyerahan sampai penetapan SK KPU Provinsi, kalau panjang bulan madunya biasanya sangat akrab. Dari rangkaian proses pengajuan syarat minimal, hasil sebaran, maupun dukungan," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel ini. Di samping itu, Iqbal lantas mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu dan KPU Sulsel, yang telah bekerja proporsional dan profesional. Tak lupa, ucapan terima kasih disampaikan petahana Anggota DPD RI ini, kepada para ormas dan organisasi yang telah mendukungnya. "Termasuk dorongan dan dukungan dari sembilan ormas Islam, tiga organisasi profesi, para cendekiawan dan tokoh ummat, para pendidik dan segenap lembaga pendidikan. Serta keluarga besar dan jaringan Sobat IP di 22 kabupaten/kota se-Sulsel, dan segenap komponen masyarakat SulSel," bebernya. Diketahui sebelumnya, pendaftaran kembali Iqbal sebagai Calon Senator RI menemui beberapa hambatan. Pada 12 April 2023, Iqbal ditetapkan tidak memenuhi syarat dukungan karena hanya memiliki 2.828 KTP dukungan. Putra Wajo itu kemudian melayangkan gugatan ke Bawaslu Sulsel terkait penetapan KPU tersebut. Iqbal dan KPU Sulsel kemudian melewati tahap mediasi pada 18 April 2023 lalu, namun tetap tidak mencapai kesepakatan. Tak putus asa, Alumnus Universitas Gadjah Mada itu lalu melanjutkan perjuangannya, lewat Sidang Ajudikasi. Perjuangan Iqbal berbuah manis, Bawaslu Sulsel kemudian mengabulkan tuntutannya, dengan syarat dirinya harus mengumpulkan 400 KTP dukungan dalam waktu 2 kali 24 jam. Buah perjuangan Iqbal kian manis setelah KPU Sulsel menggelar rapat pleno, pada 10 Mei 2023, yang memutuskan dirinya memenuhi syarat (MS) sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI, dengan mengumpulkan 3.107 KTP dukungan. Perjuangan tersebut lalu disyukuri Iqbal Parewangi, dengan menyampaikan sambutan yang disebutnya sebagai 'Catatan AM Iqbal Parewangi'. Catatan berisi tujuh poin pokok tersebut, layaknya visi misi Iqbal dalam merepresentasikan dirinya sebagai Anggota DPD RI jika terpilih nanti. (fat/sky)
Sumber: