Waspada, Kosmetik Ilegal Marak Beredar

Waspada, Kosmetik Ilegal Marak Beredar

<strong>DiswaySulsel, Makassar</strong> - Hingga kini, masih banyak oknum menjaring keuntungan dengan cara yang tidak dibenarkan. Di antaranya, memproduksi sekaligus memasarkan kosmetik ilegal. Hal itu kembali memanas dengan munculnya video perempuan yang diduga pengusaha skincare ilegal (tidak memenuhi persyaratan) yang mengikuti arisan senilai Rp2,5 miliar. Maraknya produk kosmetik, terutama skincare ilegal yang beredar itu tentunya mesti lebih diperhatikan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar. Perlu lebih giat mengambil sampel dan memeriksa sejumlah produk skincare (perawatan kulit) ilegal yang beredar tersebut. "Untuk lebih detailnya, Kepala Balai (BPOM Makassar) akan melakukan jumpa pers pada awal Juni mendatang guna menjawab pertanyaan teman-teman media tentang produk para pengusaha skincare tersebut," ujar staf BPOM Makassar, Endah Ernidah, Rabu, 24 Mei 2023. Informasi dihimpun Harian Disway Sulsel, BPOM Makassar telah menyita 697 produk kosmetik ilegal pada 2022. Semuanya merupakan hasil temuan saat aksi penertiban selama Juli 2022. Rinciannya, 16.491 produk dan disita dari 22 sarana atau tempat yang ada di empat wilayah di Sulsel. Di antaranya, Makassar, Kabupaten Sidrap, Pinrang dan Sinjai. Adapun nilai ekonomis seluruh produk yang disita mencapai Rp 357 juta lebih. Temuan terbesar di Makassar yaitu sebanyak 235 item dan nilai ekonomis sebanyak Rp 161 juta lebih. Sebagian besar produk tersebut dibeli secara online dan beberapa berasal dari sumber yang tidak jelas atau sales yang tidak diketahui identitasnya. BBPOM menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pembinaan dan pemusnahan produk. Jika memenuhi unsur pidana, akan diteruskan ke ranah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Pelanggaran kosmetik illegal dapat dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," jelas Endah. BPOM juga terus mengedukasi melalui metode penyuluhan, meluncurkan program Badan POM goes go school dan pembentukan dta kosmetik aman. (nin/dam)

Sumber: