Teddy Minahasa Jalani Sidang Etik Terkait Penyalahgunaan Narkoba

<strong>DISWAYSULSEL, JAKARTA </strong>- Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Barat, Teddy Minahasa jalani sidang etik atas penyalahgunaan Narkoba. Persidangan Teddy Minahasa di gelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus peredaran gelap narkoba pada Selasa, 30 Mei 2023. "Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen TM," ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (30/5/2023). Brigjen Ramadhan mengatakan sidang etik tersebut digelar pada pukul 09.00 WIB di gedung TNCC. "Jam 09.00 WIB masih berlangsung," ucapnya. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mengatakan ada beberapa penilaian terhadap Teddy Minahasa menjadi pemberat hukuman, yakni Teddy tidak pernah mau mengakui kesalahan dan perbuatannya. "Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam ruang sidang, Selasa 9 Mei 2023 Hakim ketua mengatakan bahwa Teddy banyak berbelit dan sering kali tidak mengakui perbuatannya dalam kasus peredaran sabu saat memberi keterangan kepada majelis hakim. Hakim ketua mengatakan bahwa Teddy juga telah menikmati keuntungan dari hasil jual sabu,. Namun justru berbelit dengan mengaku tidak terima uang. Apa yang dilakukan Teddy dalam pandangan Majelis hakim, yakni sama sekali tidak mencerminkan aparat penegak hukum. "Tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik terlebih dengan jabatan Kepala Kepolisian Daerah yang seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika," jelas Hakim Ketua. Hakim Ketua juga mengatakan apa yang dilakukan Teddy, telah mencoreng nama baik Polri dan mengkhianati perintah presiden mengenai hukum dan perang terhadap Narkoba. Dalam kasus ini, Teddy Minahasa kemudian divonis Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup. (nis/rez)
Sumber: