Aroma Gratifikasi ‘Setoran’ Dana Pengembalian Kades Letta Tanah ke Mantan Kasi Pidsus Keja

Aroma Gratifikasi ‘Setoran’ Dana Pengembalian Kades Letta Tanah ke Mantan Kasi Pidsus Keja

<!-- wp:paragraph --> <p><strong>DISWAY, Bone</strong> - Sejumlah praktisi hukum menilai ada unsur aroma gratifikasi terkait adanya 'setoran' dana pengembalian Kepala Desa Letta Tanah, Achmad kepada Mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bone berinisial, AK.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Mengingat setoran dana jaminan atau pengambilan sebesar Rp300 juta tersebut dilakukan atas adanya temuan kerugian negara atas pembangunan Rabat Beton di Desa Letta Tanah, tahun 2019-2020.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Apalagi dana pengembalian itu, berdasarkan pengakuan Kepala Desa Letta Tanah, uang tersebut sebagian dikirim ke rekening pribadi mantan pejabat teras Kejari Bone itu dan sebagiannya lagi diserahkan secara tunai.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Adapun transfer dan penyerahan tunai, kabarnya dilakukan oleh salah seorang keluarga Kepala Desa Letta Tanah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Salah seorang Advokat senior di Bone, A.Aswar Azis, menilai kasus ini cukup menarik perhatian. Pasalnya, keduanya diduga telah menyalahi aturan, baik dari sisi penyerahan uang maupun dari sisi penerimaan yang diklaim sebagai dana pengembalian.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Saya melihat kasus ini cukup sensitif dan keduanya saya menilai telah menyalahi aturan hukum yang ada ," katanya, Sabtu, 9 April 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Aswar menjelaskan bahwa kasus ini perlu dilakukan pembuktian, sehingga bisa mendapat titik terang. Sehingga keduanya, kata dia, perlu memperlihatkan bukti yang kuat baik dari Kepala Desa Letta Tanah maupun dari oknum korps Adhyaksa itu.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Bicara soal pengembalian atas sebuah kerugian negara, ada mekanisme yang telah diatur bukan juga melalui rekening pribadi, dan bukan juga harus diwakilkan oleh pihak keluarga. Saya hanya bisa bilang, keduanya telah menyalahi aturan dan belum bisa dikategorikan keduanya bersalah karena harus ada proses dulu," katanya .</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Senada juga disampaikan salah seorang Advokat muda di Bone, A.Asrul Amri. Dia menyebutkan, persoalan dana pengembalian Kades Letta Tana kepada oknum Jaksa itu lebih condong terkait gratifikasi. Pasalnya pengembalian dana atas kerugian negara tidak melalui rekening.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Ini merupakan dugaan gratifikasi, bukan penipuan ataupun penggelapan. Dikarenakan permasalahan tersebut menyangkut jabatan, " urai Asrul.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Unsur gratifikasi tersebut, diungkapkan Asrul, dapat dilihat dari pengakuan Kepala Desa Letta Tanah yang pernah terperiksa di Kejari Bone dalam dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, kemudian dianggap melanggar hukum sehingga melakukan pengembalian atau pemulihan keuangan negara.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Perlu diketahui, bahwa jika benar ada bukti yang cukup terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Pengembalian kerugian negara itu tidak menghapus tindak pidana, apalagi menurut pengakuannya nilai kerugiannya di atas 50 juta. Seharusnyakan kasusnya sudah dituntut di Pengadilan, kan sudah jelas disuruh pengembalian berarti ada bukti kerugian negara dong, " sorotnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Lebih lanjut, Asrul menjelaskan, bahwa proses pengembalian atau pemulihan keuangan negara juga serasa ganjil. Sebab dilakukan oleh orang lain, bukan Kepala Desa Letta Tanah langsung berinisial menyetor ke kas Daerah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Makanya orang lain dimaksud ini harus dikonfirmasi kejelasannya, betul atau tidak dan tujuannya apa? Karena yang namanya pengembalian keuangan negara, itu harus distor langsung ke kas negara melalui bendahara bukan pihak lain, " urainya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Jika dicermati hal tersebut, Asrul menilai, persoalan ini mengacu pada dugaan gratifikasi sebagaimana pasal 12B ayat (1) UU Tipikor yang berbunyi. “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, " bunyi pasal tersebut yang dijelaskan Asrul.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>" Itukan sudah jelas, ada yang mengaku melakukan pemberian uang 300 juta melalui pihak lain kepada oknum mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Watampone. Jadi tepatnya ada dugaan gratifikasi. Jika demikian, setiap masyarakat di Bone memiliki hak untuk melaporkan dan keberatan terhadap hal tersebut biar jelas apa tujuan pemberian uang senilai 300 juta tersebut, " tandasnya.***</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>( <strong>Subaer</strong>)</p> <!-- /wp:paragraph -->

Sumber: