Sat Resnarkoba Polres Sinjai Gagalkan Peredaran Obat Daftar G, 3 Pelaku Diamankan

Sat Resnarkoba Polres Sinjai Gagalkan Peredaran Obat Daftar G, 3 Pelaku Diamankan

<strong>DISWAYSULSEL, SINJAI</strong> - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Saifullah Syan didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga mengedarkan obat-obat terlarang yang masuk dalam daftar G. "Ketiga pelaku diamankan di jalan ponggawae, kelurahan bongki, kecamatan sinjai utara, kabupaten sinjai, pada senin malam (5/6/2023) sekira pukul 20.00 wita," kata AKP Saifullah, Selasa (6/6/2023). Mantan Kasat Resnarkoba Polres Selayar ini mengatakan, ketiga pelaku diamankan karena diduga mengedarkan obat yang sediaan farmasinya tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan mutu dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Adapun inisial nama ketiga pelaku yang diamankan diantaranya SR (19) beralamat di jalan Amanagappa, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, RI (20) dan AA (29) beralamat Bontobulaeng, Desa Buareng, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone. Selain mengamankan ketiga pelaku, AKP Saifullah menyebutkan anggotanya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik berisi 20 shacet dan tiap shacet masing-masing berisi 10 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) warna putih, 2 Unit HandPhone merk Redmi, 2 kantong plastik warna putih berisi 50 shacet masing-masing berisi 10 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih, dan 1 kantong plastic berisi 16 shacet yang terdiri dari 14 shacet dan tiap shacet mading- masing berisi 10 butir, 1 shacet berisi 6 butir obat daftar G dan 1 shacet berisi 5 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih. Adapun kronologis penangkapan terhadap tiga pelaku tersebut, AKP Saifullah menjelaskan bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan sediaan farmasi obat yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan mutu dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar diwilayah Kabupaten Sinjai. Dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan, setelah beberapa saat melakukan penyelidikan/pullbaket petugas memantau pergerakan dan memantau tempat yang sering digunakan pelaku untuk dijadikan sebagai tempat bertransaksi. Dalam pantauan, petugas melihat pelaku (SR) sementara duduk di pinggir jalan dan mencurigakan sehingga kami melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan di temukan 1 kantong plastik berisi 20 shacet dan tiap shacet berisi 10 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) yang diselipkan pada celana bagian depan celananya. Dari hasil pengakuan pelaku (SR) bahwa dirinya hanya disuruh oleh pelaku (RI) untuk mengantar barang (obat daftar G) kepada lelaki (FN) dan selanjutnya dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni (RI). Dan saat diinterogasi pelaku (RI) mengakui kalau obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) tersebut di beli dari pelaku (AA) yang beralamat di Desa Buareng Kabupaten Bone dan selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap lel. AA dan saat ditangkap ditemukan lagi barang bukti berupa 2 kantong plastik berisi 50 shacet obat dan tiap shacet masing-masing berisi 10 butir obat daftar G dan 1 (satu) kantong plastik yang berisi 16 shacet yang terdiri dari 14 shacet dan tiap shacet masing-masing berisi 10 butir, 1 shacet berisi 6 butir, 1 shacet berisi 4 butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih. "Pelaku bersama barang buktinya saat ini sudah diamankan di mapolres sinjai guna proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. (fan)

Sumber: