Wacana Penghapusan LPSDK, KPU Disarankan Gandeng PPATK

Wacana Penghapusan LPSDK, KPU Disarankan Gandeng PPATK

<strong>DISWAYSULSEL, MAKASSAR</strong> - Wacana penghapusan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) oleh KPU menuai kritikan dari sejumlah pihak. Padahal LPSDK ini merupakan bentuk kejujuran dan keadilan bagi seluruh calon peserta Pemilu. Pasalnya mengingat dana sumbangan harus dibuka ke publik. Apalagi LPSDK sudah diterapkan sejak Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.  Serta Pilkada 2015, 2017, 2018, dan 2020. Namun, KPU berencana menghapus ketentuan tersebut pada Pemilu 2024. Sebelumnya, disebutkan bahwa alasan KPU menghapus LPSDK karena menganggap ini tidak diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga masa kampanye yang dinilai singkat dan informasi mengenai penyampaian LPSDK dianggap telah tercantum dalam Laporan Awal Dana Kampanye serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye. Menanggapi ini, Pengamat politik Nurmal Idrus mengatakan adanya aturan LPSDK pun tak terlalu krusial sebab peserta pemilu tetap wajib menyetorkan dana awal dan dana akhir penerimaan sumbangan kampanye. Nurmal yang juga mantan Ketua KPU Makassar mengkritisi kinerja KPU selama ini. Menurutnya, KPU pun tak kuasa dalam mengantisipasi adanya penerimaan tak biasa yang diterima peserta pemilu. "Toh selama ini KPU tak berdaya dalam mengantisipasi adanya penerimaan tak biasa yang diterima parpol karena kewenangannya menelisik dana ilegal di rekening penerimaan kampanye yang minim," jelasnya. Sehingga, Nurmal menyarankan KPU seharusnya memaksimalkan sinergitas dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengawasan penerimaan dana kampanye. "Juga peran Bawaslu disini sangat sentral karena mereka-lah yang berwenang memberi sanksi kepada pelanggar," ucap Nurmal. Terakhir, Nurmal berharap sinergitas antara KPU, Bawaslu, dan PPATK semakin terjalin dengan baik guna mencegah Pemilu 2024 dipenuhi atau digerogoti dana kampanye ilegal. Terpisah, Ketua KPU Kota Makassar M Farid Wajdi justru menepis adanya penghapusan LPSDK tersebut. Farid bilang untuk saat ini tahapan penyusunan PKPU belum mengarah kesana. "Sekarang tahapannya belum masuk kesana, terakhir tentang fasilitasi pembukaan dana kampanye," ucapnya. Farid menegaskan terkhusus PKPU mengenai dana kampanye bahkan penghapusan LPSDK belum dibahas untuk saat ini."PKPU dana kampanye belum ada," tutupnya. (nur)

Sumber: