Sri Rahmi Sidak Lift RSUD Haji Tak Berfungsi

Sri Rahmi Sidak Lift RSUD Haji Tak Berfungsi

<strong>DISWAY, MAKASSAR -</strong> Anggota DPRD Sulsel dari Fraksi PKS, Sri Rahmi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji, Jalan Daeng Ngeppe, Kota Makassar, Rabu 7 Juni 2023. Kunjungan tersebut dilakukan Sri Rahmi sebagai hasil reses terkait keluhan masyarakat mengenai fasilitas lift di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel itu, tidak berfungsi. Padahal lift tersebut merupakan akses untuk menuju ke lantai 2 dan lantai 3 yang menjadi ruangan perawatan pasien."Saya melakukan sidak ini rangkaian dari Reses, saya mendapatkan keluhan warga, lift di RSUD Haji tidak berfungsi," kata Sri Rahmi. Menurutnya, tidak berfungsinya lift rumah sakit sangat menyulitkan pasien dan tenaga medis, sebab harus berjalan di jalan yang sedikit curam untuk mengakses lantai 2 dan 3. "Saya juga sempat mencoba naik di lantai 2 dan 3, jalannya sangat curam, ini sangat menyulitkan keluarga pasien maupun tenaga medis. Sedangkan orang sehat saja ngos-ngosan apa lagi orang sakit. Jalannya juga sangat membahayakan," ujar Bunda Rahmi sapaan akrabnya. Dia berharap, pihak manajemen segera memperbaiki fasilitas rumah sakit, apalagi di lantai 3 merupakan ruangan VVIP. "Sebagai rumah sakit Pemprov dan rujukan, tentu saya harus memberikan perhatian, karena pelayanan rumah sakit harus bagus dan menjadi prioritas. Saya juga akan melaporkan ini ke Komisi E yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan," ungkapnya. Direktur RSUD Haji, Sukreni Abdullah mengatakan bahwa sudah 5 bulan lift rumah sakit tidak berfungsi. Kerusakan terjadi akibat banjir yang merendam rumah sehingga lift mengalami kerusakan. "Kita sudah berkomunikasi dengan pihak penyedia lift. Karena ini lift tua jadi alatnya itu harus dipesan dulu. Kami dijanji minggu depan sudah ada dan akan dilakukan perbaikan," ungkapnya. "Kami berharap semoga kedatang Bunda Rahmi bisa memberikan perhatian khusus terkait sarana dan prasarana RSUD Haji " pungkasnya.

Sumber: