Satpol PP Bantah Terima Pungli di Pantai Losari

Satpol PP Bantah Terima Pungli di Pantai Losari

<strong>MAKASSAR, DISWAYSULSEL.COM</strong> - Kasatpol PP Makassar Ikhsan NS membantah terkait pemberitaan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP Kota Makassar di area parkiran Anjungan Pantai Losari (Panlos). Setelah adanya berita tersebut, ia langsung melakukan Rapat koordinasi internal Satpol PP Kota Makassar, Senin 12 Juni 2023. Rakor internal bersama Pejabat Struktural, Danton/Wadanton dan seluruh Danru Kecamatan dalam rangka penguatan tupoksi dan evaluasi kinerja anggota Satpol PP, termasuk evaluasi penjagaan objek vital yaitu di Anjungan Pantai Losari Kota Makassar. Ikhsan NS mengatakan, perlu diketahui, tugas Satpol PP di Anjungan pantai losari adalah melaksanakan pengamanan termasuk menjaga aset milik Pemerintah Kota Makassar. Di dalam area anjungan pantai losari tidak ada parkir kendaraan berbayar sehingga Kasatpol PP tegaskan jika ada Anggota Satpol PP yang melakukan pungli agar dilaporkan untuk diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, cetusnya. "Jika narasumber yang mengatakan ada dugaan pungli terkait parkiran di anjungan Pantai Losari yang diduga dilakukan oleh oknum Satpol PP Makassar dapat dibuktikan berikan ke saya data dan buktinya." "Sejak awal saya menerima amanah dari Bapak Walikota Makassar sebagai pimpinan Satpol PP, saya dengan tegas menyampaikan ke anggota agar tidak main - main dalam melaksanakan tugas," pungkasnya. "Jangan ada tindakan atau kelakuan yang bisa merusak nama baik Satpol PP Kota Makassar. Kalau ada anggota yang mealanggar apalagi sampai ada pungli saya akan berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku dan sesuai kewenangan saya," tegasnya. Ikhsan NS tegaskan bahwa didalam area Anjungan Pantai Losari itu tidak ada parkir kendaraan berbayar. "Jadi kalau narasumber mengetahui dan ada bukti  anggota kami melakukan pungli di sana berikan data anggota  tersebut." "Sekali lagi kami berharap, agar narasumber yang memberitakan terkait pungli yang dimaksud bisa memberikan bukti dan data anggota yang melakukan hal itu," ungkapnya. (*)

Sumber: